Catat! Ini Jadwal BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta Gelombang 2 Cair ke Karyawan

26 Oktober 2020, 11:39 WIB
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan jadwal pencairan BLT Subsidi Gaji gelombang 2. /Tangkap Layar Instagram.com/@kemnaker

BERITA DIY - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah memastikan jadwal  bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 cair ke karyawan.

Hal ini dijelaskan Ida setelah pihaknya selesai mencairkan dan melakukan evaluasi BLT pada termin atau gelombang pertama.

Seperti diketahui, Kemnaker menargetkan bantuan subsidi gaji ini cair ke 12,4 juta karyawan yang masing-masing akan mendapatkan Rp2,4 juta.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Banpres UMKM Sampai Dapat SMS dan Cek Online Pakai KTP di eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Cek Penerima Bansos, BPNT, dan BST Rp 500 Ribu Per KK Non-PKH di Aplikasi Ini dan Lapor via WA

Ida Fauziyah menjelaskan jadwal pencairan BLT gelombang 2 ini disela-sela kunjungan kerjanya di Malang beberapa hari lalu.

Baca Juga: Daftar BLT Banpres UMKM di Kantor Ini Dapat Rp 2,4 Juta, Cek Pakai KTP di eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Champions:Juventus vs Barcelona, Man City, MU, Real Madrid, Chelsea

Baca Juga: Kabar Buruk! 152 Ribu Penerima BLT Subsidi Gaji Dicoret karena Hal Ini, Hindari Agar Tak Senasib

“Dengan subsidi upah ini, saya mendengar kesaksian beliau untuk menambah kebutuhan sehari-hari. Insya Allah, semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi, dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua", ungkap Ida Fauziyah sebagaimana dikutip Berita DIY dari laman resmi Kemnaker hari ini, 23 Oktober 2020.

Sebagaimana diketahui, subsidi gaji/upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin II subsidi gaji/upah.

Besarnya bantuan yang akan diberikan pemerintah sebesar Rp2,4 juta dalam dua termin pencairan, masing-masing termin Rp 1,2 juta dalam kurun waktu dua bulan sekali.

Baca Juga: Belum Lolos Kartu Prakerja, BLT Subsidi Gaji, dan Banpres? Daftar Bantuan Facebook Dapat Rp 31 Juta

Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum ditransfer, bisa mengecek dapat bantuan ini atau tidak melalui situs Kemnaker dengan cara berikut:

1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

Baca Juga: Kembali Dibuka, Begini Cara Daftar Online Bantuan UMKM Facebook, Klik Link Ini agar Dapat Rp 31 Juta

Baca Juga: Kabar Buruk! 152 Ribu Penerima BLT Subsidi Gaji Dicoret karena Hal Ini, Hindari Agar Tak Senasib

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Baca Juga: Tutup Hari Ini, Daftar di www.prakerja.go.id ikut Pelatihan Kartu Prakerja Dapat Rp 3,55 Juta

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji.

Karyawan yang mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini, atau belum mendapatkan pernah dapat bantuan ini tetapi merasa memenuhi kriteria bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut: 

  1. Buka laman https://kemnaker.go.id/
  2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
  3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, syarat penerima bantuan BLT Subsidi gaji ini diantaranya karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta, terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, dan rutin membayar iuran.

Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi agar menaikkan perekonomian dalam negeri.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler