Belum Pernah Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penyebab dan Cara Lapor agar Cair

21 Oktober 2020, 18:42 WIB
Ilustrasi. Penyebab solusi, dan cara lapor jika belum pernah dapat BLT subsidi Gaji BPJS. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

BERITA DIY - Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 segera cair ke karyawan pada akhir Oktober ini atau awal November 2020. Pekerja yang belum pernah dapat bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan disebabkan oleh beberapa hal. Mereka juga bisa lapor dan cek nama penerima.

Karyawan yang belum pernah mendapatkan bantuan ini disebabkan karena tidak memenuhi syarat penerima BLT ini. 

Syarat penerima bantuan ini menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 diantaranya karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta, terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, dan rutin membayar iuran.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Baca Juga: Cek Penerima Banpres UMKM di eform.bri.co.id/bpum pakai KTP, Buruan Daftar BLT BPUM ke Kantor Ini

Sedangkan karyawan yang memenuhi syarat namun belum ditransfer dikarenakan  rekening yang tidak sesuai dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan), rekening yang sudah tidak aktif, rekening yang pasif, rekening yang tidak terdaftar dan rekening yang dibekukan oleh bank.

Menteri Ketanagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang2 segera cair akhir Oktober ini atau awal November 2020.

Baca Juga: Profil Fatimah Saidah dan Ayu Ting Ting, Mantan dan Calon Istri Adit Jayusman

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair Wajib Dikembalikan? Ini Kata Menaker

Hal ini disampaikan Ida disela-sela kunjungannya di Pekalongan Jawa Tengah Minggu 18 Oktober 2020 lalu.

“Insya Allah, mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi (BLT atau BSU) untuk bulan November dan Desember,” kata Ida Fauziyah dilansir dari laman resmi Kemnaker.

“Pada termin (gelombang) kedua, bantuan rencana sebelum November sampai ke semua rekening,” imbuh Ida.

Baca Juga: Cek Penerima Banpres UMKM di eform.bri.co.id/bpum pakai KTP, Buruan Daftar BLT BPUM ke Kantor Ini

Sebelumnya, bantuan BLT Subsidi Gaji Gelombang 1 dari tahap 1 hingga tahap 5 sudah cair 98 persen dari total 12,4 juta karyawan yang menerima bantuan Rp 2,4 juta ini.

“Alhamdulillah kita terus mengawal pembayaran subsidi upah kepada 12,4 juta. Saat ini penerimanya sudah mencapai 98 persen,” kata Menaker Ida.

Baca Juga: Sertifikat Kartu Prakerja Tidak Muncul? Ini Penyebab dan Solusi agar Insentif Juga Bisa Cair

Karyawan yang belum mendapatkan pernah dapat bantuan ini tetapi merasa memenuhi kriteria bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut: 

  1. Buka laman https://kemnaker.go.id/
  2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
  3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Besarnya bantuan yang diberikan adalah sejumlah Rp2,4 juta dalam empat bulan dengan dua  termin pencairan.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler