BERITA DIY - Tak terima pencairan PIP pada Juni 2024, siswa dengan KK berikut dapat BLT hingga Rp 500 ribu. Cek penerima PKH di link yang bakal tersedia.
PIP merupakan bantuan yang dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. Penerimanya yaitu siswa SD, SMP dan SMA atau sederajat.
Akan tetapi pencairannya tidak serentak. Pada Juni 2024 ini tidak semua dapat pencairan PIP.
Namun untuk siswa dengan KK yang terdaftar sebagai penerima PKH siap-siap untuk mendapatkan pencairan uang BLT hingga Rp 500 ribu.
PKH diberikan per KK kepada 10 juta keluarga di Indonesia pada tahun 2024. Di dalam PKH ada 3 jenis bantuan untuk pendidikan, rinciannya:
1. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: total Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu 4 kali cair dalam setahun.
2. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: total Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu 4 kali cair dalam setahun.
3. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: total Rp 2 juta atau Rp 500 ribu 4 kali cair dalam setahun.
Bantuan uang untuk pendidikan tersebut dicairkan bertahap per 3 bulan atau 4 kali dalam setahun. Bulan Juni masuk rentang waktu pencairan tahap 2.
Uang BLT PKH untuk pendidikan hingga Rp 500 ribu akan langsung cair ke rekening BRI, BNI, Mandiri dan BTN milik penerima atau Kantor Pos.
Siswa yang tak dapat pencairan PIP pada Juni 2024 bisa cek barangkali keluarga terdaftar sebagai penerima PKH. Cara ceknya yaitu:
- Kunjungi link cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan nama, alamat mulai provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP
- Input kode verifikasi yang tertera di layar
- Klik tombol 'Cari Data', maka muncul daftar penerima bantuan PKH
- Bagi yang cair akan muncul status pencairan PKH ‘sudah proses Bank Himbara/PT Pos’.
Perlu siswa ketahui bahwa tidak semua keluarga bisa menjadi keluarga. Jadi ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi, yaitu:
1. WNI;
2. Masuk golongan miskin atau rentan miskin;
3. Bukan ASN, anggota TNI maupun Polri;
4. Terdata di DTKS Kemensos.
Demikian info tak terima pencairan PIP pada Juni 2024, siswa bisa dapat BLT hingga Rp 500 ribu jika KK terdaftar sebagai penerima PKH.***