BERITA DIY - Simak informasi PKH Juni 2024 cair sebesar Rp 2,7 juta untuk keluarga pemilik KK berikut. Segera cek daftar penerima bansos pakai data KTP di link yang tersedia.
PKH merupakan bantuan sosial yang diberikan pemerintah, dalam hal ini Kemensos, untuk keluarga prasejahtera. Jumlah penerima PKH 2024 ada sekitar 10 juta KK.
PKH diberikan untuk keluarga WNI yang masuk golongan miskin atau rentan miskin; bukan PNS atau PPPK; bukan anggota TNI dan Polri; serta terdata di DTKS Kemensos.
Keluarga yang memenuhi kriteria bisa cek secara online daftar penerima BLT PKH 2024 secara online lewat link cekbansos.kemensos.go.id. Berikut caranya:
- Akses link cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan nama, alamat mulai provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP.
- Input kode verifikasi yang tertera di layar.
- Klik tombol 'Cari Data', maka muncul daftar penerima bantuan PKH.
- Bagi yang cair akan muncul tanda sebagai status pencairan PKH ‘sudah proses Bank Himbara/PT Pos’.
Tapi perlu dicatat, tak semua keluarga penerima PKH bisa mendapatkan pencairan sebesar Rp 2,7 juta per tahapan, termasuk pada tahap 2 Juni 2024.
Ketahui, Juni 2024 jika sesuai jadwal masuk dalam rentang waktu pencairan PKH tahap 2. Hal ini karena PKH dicairkan 4 tahapan atau per 3 bulan sekali.
Pemerintah memberikan BLT PKH 2024 tidak sama rata agar bisa menyesuaikan kebutuhan keluarga. Jadi ada 7 kategori bantuan di PKH, yaitu:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu per tahapan.
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu per tahapan.
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta atau Rp 500 ribu per tahapan.
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.
Baca Juga: UPDATE Pencairan PKH Juni 2024: Maaf Gagal Cair ke 6 Keluarga INI, Cek KTP ke Link Resmi Berikut