Belum Dapat BLT Subsidi Gaji dan Kartu Prakerja? Daftar JPS, 23 Ribu Orang Sudah Diterima

9 Oktober 2020, 08:12 WIB
JPS solusi alternatif yang tidak dapat BLT Subsidi Gaji dan Kartu Prakerja. /Instagram.com/@kemnaker

BERITA DIY - Karyawan swasta yang belum dapat BLT Subsidi Gaji atau masyarakat yang gagal lolos Kartu Prakerja bisa mendaftar Jaring Pengaman Sosial (JPS). Sebanyak 23 ribu orang sudah dapat bantuan ini.

JPS merupakan solusi alternatif yang diluncurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang merupakan bagian dari program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja (PPPK).

JPS ini terdiri atas Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) dan Program Padat Karya dan sudah menyasar lebih dari 23 ribu orang.

Baca Juga: Syarat Dapat Bansos BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH, Buat KKS dan Cek Cair atau Tidak ke Kantor Ini

Baca Juga: Hore! Facebook Beri Bantuan UMKM Rp 12,5 Miliar: Begini Cara Daftar dan Syarat Dapat Dana Ini

Sebanyak 1.985 kelompok wirausaha dapat JPS program TKM hingga 2 Oktober 2020 lalu. Sedangkan 21.820 orang lainnya dapat bantuan melalui program Padat Karya.

Program TKM dimaksudkan agar tercipta wirausaha dan lapangan kerja baru di masa pandemi covid-19 ini.

Sedangkan Padat Karya menyasar para pengangguran dan setengah pengangguran untuk , membangun fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir! Daftar Ini di Kartu Prakerja Sekarang, Dijamin Dapat Insentif Rp3.550.000

Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, kedua program ini juga bisa menjadi stimulus bagi masyarakat dan industri kecil untuk meningkatkan keterampilan dan kreativitasnya.

"Kedua program tersebut juga guna mendukung produk-produk kreatif industri kecil yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat survive di masa COVID-19, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah," ujar Ida seperti dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Cair Pekan Ini, Begini Cara Lapor Jika Tidak Dapat atau Dikorupsi

Penerima bantuan tersebut nantinya mendapatkan pembekalan pelatihan berkelanjutan didampingi langsung dari Kemnaker.

Program ini sengaja dihadirkan Kemnaker untuk mengurangi beban masyarakat di masa pandemi covid-19 yang berakibat pada melemahnya ekonomi, penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, hingga penurunan daya beli.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler