Kabar Terbaru! Begini Cara Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Daftar Sekarang: Kuota Ditambah

6 Oktober 2020, 16:38 WIB
Warga mengisi formulir secara daring untuk mengurus program Bantuan Presiden (Banpres) di Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (28/8/2020) /Foto: ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/.*/Foto: ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

BERITA DIY - Kuota bantuan presiden (banpres) produktif ditambah hingga 3 juta pelaku UMKM. Masyarakat yang ingin dapat blt ini sebaiknya segera daftar dan menyiapkan persyaratannya.

Bantuan ini akan diberikan kepada pelaku UMKM yang rencananya dicairkan hingga akhir tahun ini.

 Syarat untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, diantaranya:

Baca Juga: Cek Saldo ATM Sekarang! BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5 Sudah Cair, Begini Cara Cek Dapat atau Tidak

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Ditransfer ke BNI BRI Mandiri dan BCA: Lapor ke Sini Jika Belum Cair

Baca Juga: Hore! BLT Dana Desa Rp 13 Triliun Siap Ditransfer, Ini Cara Dapat dan Syarat agar Cair

1. WNI

2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

3. Mememiliki usaha mikro

Baca Juga: Hore! Pemerintah Berikan Bantuan BLT Rp 1 Juta ke 26.500 Orang, Mau Dapat? Ini Syaratnya

Baca Juga: Relawan Jokowi Bersatu Laporkan Najwa Shihab dan Somasi Trans7 karena Wawancara Menkes Terawan

Baca Juga: BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH Cair Oktober Ini, Buat Surat Keluarga Sejahtera Dulu di Sini

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Cara Pindah Kewarganegaraan Jika Muak dengan Pemerintah - DPR yang Sahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Pelamar juga harus menyertakan Surat Keterangan Usah saat ingin mendaftar bantuan ini.

Baca Juga: Cara Dapat Kuota Internet Gratis Telkomsel 50 GB: Bisa untuk Instagram, YouTube, dan TikTok

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini sebaiknya segera cepat mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Hore! Pemerintah Berikan Bantuan BLT Rp 1 Juta ke 26.500 Orang, Mau Dapat? Ini Syaratnya

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Adapun data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Baca Juga: Gawat! 2,4 Juta Karyawan Dijamin Gagal Cair BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5, Cek Namamu di Sini

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***

 

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler