BERITA DIY - Bantuan presiden (banpres) sebesar Rp2,4 juta sudah cair ke 6,63 juta atau 72,46 persen dari total target pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan masih dibuka hingga realisasi 100 persen. Cara daftar bantuan ini cukup mudah dengan membawa sejumlah dokumen dan datang ke kantor lembaga pengusul.
Menteri Koperasi dan UMKM, Tetetn Masduki mengatakan jumlah anggaran yang sudah tersalurkan hingga akhir bulan lalu mencapai Rp15,93 triliun.
KemenkopUMKM juga merencanakan memperbanyak jumla penerima dan sudah mengusulkan anggaran tambahan ke Kementerian Keuangan.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp 600 Ribu Gelombang 2 Cair Bulan Ini, Lapor Ke Sini Jika Tidak Dapat
Baca Juga: Jadwal BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Cair, Buruan Daftar Masih Ada Kuota: Ini Cara dan Syaratnya
MenkopUKM Teten menyampaikan realisasi penyaluran Banpres periode Agustus–September telah mencapai 72,46% dengan nilai Rp15,93 triliun. Jumlah pelaku usaha mikro yang mendapat bantuan sebanyak 6,63 juta orang, dengan nilai bantuan Rp2,4 juta/pelaku usaha.
“Sasaran penyaluran tahap awal adalah 9,1 juta orang. Kami telah mengirimkan surat mengusulkan perluasan sasaran penerima menjadi 12 juta pelaku usaha mikro. Surat usulan sedang ditelaah oleh Kementerian Keuangan,” tutur Teten.
Baca Juga: BLT Bansos Rp 500 Ribu Per KK Non PKH Cair ke 9 Juta Keluarga, Begini Cara Cek Dapat atau Tidak
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
Sedangkan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:
1. WNI
2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
3. Mememiliki usaha mikro
Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Masih Belum Cair Juga? Ini Penyebab dan Solusinya
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Pelamar juga harus menyertakan Surat Keterangan Usah saat ingin mendaftar bantuan ini.
Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini sebaiknya segera cepat mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5 Dijamin Gagal Ditransfer ke Karyawan Ini, Cek agar Cepat Cair
Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Adapun data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Baca Juga: Hore! Bansos BLT Rp 500 Ribu Non PKH Cair ke 9 Juta KK, Begini Cara Cek Dapat atau Tidak
Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).
Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.
Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***