BERITA DIY - Kementerian Koperasi dan UMKM menegaskan bantuan presiden (banpres) sudah cair 72,46% kepada masyarakat. Masyarakat yang ingin mendaftar sisanya masih bisa dengan syarat dan cara yang cukup mudah.
Jadwal pencairan banpres UMKM ini direncanakan Oktober 2020 karena oenyerapan bantuan ini belum 100 persen hingga akhir September 2020 lalu.
“Sasaran penyaluran tahap awal adalah 9,1 juta orang. Kami telah mengirimkan surat mengusulkan perluasan sasaran penerima menjadi 12 juta pelaku usaha mikro. Surat usulan sedang ditelaah oleh Kementerian Keuangan,” tutur Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UMKM.
Baca Juga: BLT Bansos Rp 500 Ribu Per KK Non PKH Cair ke 9 Juta Keluarga, Begini Cara Cek Dapat atau Tidak
Sedangkan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:
1. WNI
2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
3. Mememiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR