BLT Subsidi Gaji BPJS Gagal Cair ke 2,4 Juta Karyawan, Begini Cara Cek Dapat atau Tidak

2 Oktober 2020, 15:52 WIB
Gawat 2,4 jut akaryawan dipastikan gagal dapat BLT Subsidi gaji bpjs. cek namamu sekrang dan lapor jika tidak dapat. /Instagram.com/@Kemnaker/

BERITA DIY - Sebanyak 2,4 juta data rekening karyawan batal mendapatkan bantuan subsidi gaji BPJS dari Kementerian Ketenagakerjaan. Pekerja yang khawatir tidak mendapatkan bantuan ini bisa cek nama penerima di laman resmi Kemnaker.

Hingga akhir September 2020, Kemnaker telah menerima data 12,4 juta karyawan untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji. Data ini didapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya BPJS sudah menerima 14,8 juta rekening pekerja, namun setelah divalidasi, ada 2,4 juta rekening yang tidak memenuhi syarat. Sehingga hanya 12,4 juta yang diberikan ke Kemnaker.

Baca Juga: Hore! Bansos BLT Rp 500 Ribu Non PKH Cair ke 9 Juta KK, Begini Cara Cek Dapat atau Tidak

Baca Juga: Daerah yang Paling Parah Terkena Tsunami 20 Meter Jika Terjadi di Selatan Pulau Jawa

Kementerian Ketenagakerjaan sendiri sudah mentransfer 10,7 juta subsidi gaji dari tahap 1 hingga tahap 4 sampai akhir September 2020 lalu atau sekitar 92,48% dari 12,4 juta dari dari BPJS.

Menurut Direktur BPJS Ketenagakerjaan Agus Sutanto saat konferensi pers virtual bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kamis 1 Oktober 2020 lalu mengatakan, 2,4 juta data yang batal diberikan ke Kemnaker itu tidak memenuhi syarat dapat bantuan.

"Rekening yang masuk ke kami ada 14,8 juta semenjak dikasih amanah yang targetnya 15,7 juta. Dari rekening itu kita validasi berlapis, mulai dari perbankan, hingga penyesuaian kriteria penerima. Dari jumlah itu hanya ada 12,4 juta rekening yang valid, artinya ada 2,4 juta tak valid," kata Agus dalam video virtual, Kamis (1/10/2020)

Baca Juga: Harga dan Cara Beli THE ALBUM BLACKPINK yang Rilis Hari Ini dan Sudah Cetak Rekor Baru

Baca Juga: Cara Sambungkan Rekening dan E-Wallet ke Kartu Prakerja, Kesalahan Ini Bikin Insentif Gagal Cair

"Dari 2,4 juta, 75% tak sesuai kriteria Permenaker. Misalnya, upahnya di atas Rp5 juta, kemudian kepesertaannya baru tercatat setelah bulan Juni, totalnya ada 1,8 juta," ungkap Agus.

Sebanyak 600.000 rekening lainnya juga dikembalikan oleh BP Jamsostek ke perusahaan untuk diperbaiki datanya.

Tetapi perbaikan ini tidak kunjung diberikan BP Jamsostek hingga tanggal 30 September, yang merupakan batas akhir pengumpulan rekening.

"25% lainnya, sebanyak 600.000 rekening tidak valid karena gagal konfirmasi ulang. Jadi saat kita kembalikan ke perusahaan untuk perbaikan, sampai kemarin kita belum mendapatkan balikan koreksi tersebut," tambah Agus.

Baca Juga: Siap-Siap! BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5 Cair Bulan Ini, Begini Cara Lapor Jika Tidak Dapat

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Lolos Kartu Prakerja dari HP di www.prakerja.go.id

Berikut ini cara mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi gaji BPJS atau tidak melalui website Kemnaker:

1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik "Daftar Sekarang"

Baca Juga: Masih Dibuka! Ini Cara Daftar dan Syarat Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Datang ke Kantor Ini

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Baca Juga: Cara Cek Dapat Bantuan Bansos BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH atau Tidak dan Syarat agar Cair

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji.

Karyawan juga bisa menyampaikan keluhan dan aduan terkait penyaluran bantuan ini secara online laman resmi Kemnaker, https://bantuan.kemnaker.go.id.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler