Cara Dapat Bantuan untuk UMKM Hingga Rp5 Juta, Ini Syarat Pengajuan Bukan BPUM 2023

11 Desember 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi - Cara dapat bantuan untuk UMKM hingga Rp5 juta lengkap syarat pengajuan bukan program BPUM 2023. /PIXABAY/@Emaji

BERITA DIY - Cara pelaku UMKM dapat bantuan dengan nominal hingga Rp5 juta, cek syarat dan cara pengajuan bantuan bukan BPUM 2023, berikut ini.

Kesempatan bagi pemilik usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan bantuan kembali terbuka namun kali ini tidak semua pelaku UMKM bisa dapat bantuan modal usaha.

Bantuan untuk pelaku UMKM ini hanya akan diberikan kepada masyarakat atau pelaku usaha yang memenuhi syarat dan kriteria tertentu saja.

Besaran bantuan yang akan diterima adalah sebesar Rp5 juta per pelaku UMKM. Terlihat sangat menarik bukan? Lantas, bagaimana cara pengajuan agar menjadi penerima bantuan? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id Cek Data Siswa Penerima Bantuan PIP Kemdikbud 2023, BLT KIP Desember Cair di BRI BNI

Program bantuan untuk pelaku UMKM yang akan cair sebesar Rp5 juta ini adalah program Pahlawan Ekonomi Nasional atau PENA yang digalakkan Kementerian Sosial atau Kemensos.

Melalui program PENA ini, Kemensos berupaya membantu mendorong masyarakat untuk keluar dari garis kemiskinan sehingga tergraduasi kepesertaan program bantuan sosial (bansos) PKH dan Program Sembako (BPNT).

Secara lebih sederhana, program PENA ini merupakan pemberian bantuan usaha bagi penerima PKH dan BPNT atau KPM terdaftar DTKS untuk menjalankan usaha.

Setelah usaha tersebut stabil dan penerima manfaat PKH dan BPNT mendapatkan pendapatan di atas UMKM maka para pelaku UMKM yang sebelumnya mengikuti program PKH dan BPNT tidak akan mendapatkan bantuan lagi.

Baca Juga: Link DANA Kaget Hari Ini 11 Desember 2023 dan Cara Dapat Saldo DANA Gratis 5 Juta Tak dari Pemerintah - Google

Dilansir dari laman resmi Kemensos, syarat dan penerima bantuan PENA ini adalah sebagai berikut.

- Penerima bansos aktif

- Setuju keluar dari bansos jika mendapatkan PENA

- Diprioritaskan usia produktif 20-40 tahun

- Tidak terdapat lansia dan disabilitas dalam Kartu Keluarga

- Memiliki rintisan usaha ataupun rencana pembuatan usaha

- Diprioritaskan penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021

Sementara untuk cara pengajuan agar menjadi penerima bantuan UMKM dari program PENA Kemensos adalah dengan menghubungi pendamping PKH di masing-masing daerah.

Baca Juga: Bantuan Anak Sekolah DKI Jakarta Rp450 Ribu Cair Desember 2023, Cek Penerima KJP Tahap 2 SD, SMP, SMA, SMK

Sekali lagi, program bantuan untuk UMKM Rp5 juta ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang terdaftar di DTKS Kemensos saja dan wajib bersedia keluar dari penerima bansos jika mendapatkan bantuan PENA.

Program bantuan UMKM dari program PENA ini berbeda dengan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di tahun 2020 dan 2021 yang merupakan dana hibah bagi seluruh pelaku UMKM.

Adapun untuk bantuan BPUM sudah tidak dilanjutkan pada tahun 2023 ini dan belum diketahui bagaimana kelanjutannya untuk tahun 2024 mendatang.

Demikian informasi cara dapat bantuan untuk UMKM hingga Rp5 Juta dan syarat pengajuan bukan BPUM 2023.***

Editor: Sani Charonni

Tags

Terkini

Terpopuler