Maaf, Pemilik KTP Ini Gagal Dapat Rp600 Ribu Meski Daftar Kartu Prakerja Gelombang 58 Cek Syarat Lolos di SINI

26 Juli 2023, 09:46 WIB
Ilustrasi - Mohon maaf, pemilik KTP ini gagal dapat Rp600 ribu meski gagal lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 58, cek syarat lolos seleksi di sini. /UNSPLASH/@solimonster

BERITA DIY - Mohon maaf, pemilik KTP ini gagal dapat Rp600 ribu meski daftar Kartu Prakerja gelombang 58, cek syarat lolos seleksi, berikut ini.

Sebentar lagi, pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 58 akan dibuka. Tepatnya pada hari Jumat, 27 Juli 2023 pukul 12.00 WIB.

Jadwal pembukaan seleksi Kartu Prakerja gelombang 58 pada hari Jumat mendatang sesuai dengan pengumuman PMO Kartu Prakerja pada awal bulan Juni 2023 yang lalu.

Di mana mulai bulan Juni 2023, pendaftaran seleksi Kartu Prakerja bakal dibuka setiap dua minggu sekali yaitu setiap hari Jumat pukul 12.00 di laman prakerja.go.id.

Baca Juga: Selamat! BPNT Tahap 3 Rp 2,4 Juta Cair Jika Dapat 3 Tanda Ini, Cek Penerima Bansos Juli Agustus 2023 Di Sini

Mendekati pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 58, masyarakat perlu memperhatikan bahwa terdapat sejumlah kriteria pemilik KTP yang tidak bisa lolos seleksi dan dapat Rp600 ribu.

Sebagai informasi, nantinya pendaftar Kartu Prakerja yang lolos seleksi bakal mendapatkan uang bantuan beasiswa pelatihan sebesar Rp3,5 juta.

Selain itu juga bakal dapat uang insentif cair ke rekening sebesar Rp600 ribu setelah lolos seleksi dan mengikuti pelatihan serta syarat lainnya.

Namun tidak semua masyarakat bisa daftar dan lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 58 ini. Terdapat sejumlah kriteria masyarakat yang tidak berhak mendapatkan Kartu Prakerja.

Baca Juga: UPDATE Syarat Pinjaman Online BRI Rp25 Juta Tanpa Jaminan Non KUR, Ini Cara Daftar Kredit Tanpa Agunan

Dilansir dari laman prakerja.go.id, diketahui bahwa sejumlah masyarakat yang memiliki KTP dengan pekerjaan tertentu berikut ini tidak bisa daftar dan lolos seleksi Kartu Prakerja, berikut daftar lengkapnya.

- Pemilik KTP adalah pejabat negara

- Pemilik KTP bekerja sebagai pimpinan dan anggota DPRD

- Pemilik KTP bekerja sebagai ASN

- Pemilik KTP berprofesi sebagai TNI dan Polri

- Pemilik KTP adalah kepala desa dan perangkat desa

- Pemilik KTP bekerja sebagai direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD

Jika pendaftar Kartu Prakerja masuk dalam salah satu kategori tersebut bisa dipastikan tidak akan lolos seleksi Kartu Prakerja dan dapat uang Rp600 ribu.

Baca Juga: Siapkan KTP! Cek Penerima BLT PIP Kemdikbud Rp1 Juta di pip.kemdikbud.go.id karena Sudah Cair ke Rekening

Adapun syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 58 dikutip dari laman prakerja.go.id adalah sebagai berikut ini.

- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Itulah informasi daftar pemilik KTP yang gagal dapat uang Rp600 ribu cair ke rekening meski daftar Kartu Prakerja gelombang 56, cek syarat lolos seleksi berikut ini.***

Editor: Sani Charonni

Tags

Terkini

Terpopuler