Apakah Usia 50 Tahun Boleh Daftar Kartu Prakarja 2023? Cek Syarat Lengkap di Sini, Gelombang 49 Sudah Dibuka

6 Maret 2023, 15:40 WIB
Ilustrasi: Ketahui apa saja syarat usia daftar Kartu Prakerja 2023, cek apakah 50 tahun boleh daftar atau tidak. /Tangkap layar Instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY - Cari tahu apakah usia 50 tahun boleh daftar Kartu Prakerja 2023 atau tidak, cek juga syarat lengkap sebelum pendaftaran.

Saat ini Kartu Prakerja Gelombang 49 pada hari ini, Senin, 6 Maret 2023, namun banyak yang menanyakan apakah usia 50 tahun boleh daftar atau tidak.

Seperti diketahui, Kartu Prakerja 2023 sudah mulai dibuka pada Jumat, 17 Februari 2023 lalu. Pada saat itu, Gelombang 48 menjadi gelombang pertama yang dibuka di tahun ini.

Adapun skema yang digunakan pada tahun 2023 yaitu skema normal di mana pemerintah akan memfokuskan pelatihan untuk para penerimanya.

Baca Juga: Selamat Kriteria Ini Bisa Daftar dan Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 49, Kapan Tutup?

Tak sampai di situ, jika tahun - tahun sebelumnya masyarakat yang sudah menerima bantuan sosial (bansos) lain tidak boleh daftar maka 2023 ini diperbolehkan.

Termasuk penerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2022 lalu.

Maka tak heran jika tahun ini pendaftar dari berbagai usia mulai ikut mendaftar Kartu Prakerja 2023.

Namun, berapa minimal dan maksimal usia yang diperbolehkan dan apakah usia 50 tahun boleh daftar?

Baca Juga: Pekerja Dapatkan Rp 700 Ribu per Orang Tanpa Terdaftar BSU kemnaker.go.id, Daftar Online di Sini Pakai NIK KTP

Apakah Usia 50 Tahun Boleh Daftar Kartu Prakerja 2023?

Dikutip dari laman resmi prakerja.go.id, syarat daftar Kartu Prakerja 2023 yaitu WNI yang berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

Jadi, usia 50 tahun masih boleh daftar, namun harus memenuhi syarat lainnya sebagai berikut:

  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  • Pekerja yang sedang mencari kerja, terkena PHK, membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, bukan penerima upah termasuk pemilik UMKM
  • Sementara kriteria yang tidak boleh daftar yaitu:

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan Anggota DPRD
  3. ASN
  4. TNI
  5. Polri
  6. Kepala Desa dan perangkatnya
  7. Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas di BUMN atau BUMD

Nantinya, maksimal anggota keluarga dalam satu KK yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja yaitu 2 orang.

Baca Juga: Link Resmi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49: Cek Cara Daftar dan Syarat Penerima di Sini

Kemudian usai memenuhi syarat tersebut bisa daftar di prakerja.go.id mulai dari pembuatan akun, input data diri dan berkas, hingga gabung Gelombang 49.

Demikian info terkait usia 50 tahun boleh daftar Kartu Prakerja Gelombang 49 cek syarat lengkap sebelum pendaftaran.***

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler