BERITA DIY - Berikut informasi siswa ini jadi prioritas penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023 punya KIP cek nama di pip.kemdikbud.go.id apa saja syaratnya.
Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud 2023 akan berlanjut di tahun ini cek syarat dan siswa apa saja yang jadi prioritas penerima.
Seperti diketahui PIP Kemdikbud menjadi salah satu bantuan andalan untuk siswa sekolah dengan kategori masyarakat kurang mampu.
Dari PIP Kemdikbud 2023 ini siswa sekolah berkesempatan mendapat bantuan hingga Rp1 juta per tahun dalam satu pencairan.
Meski begitu siswa sekolah harus memenuhi syarat yang telah diberikan Kemdikbud untuk bisa mendapat bantuan PIP Kemdikbud 2023.
Mengingat bantuan PIP kemdikbud 2023 belum dicairkan para siswa atau wali murid juga bisa segera mengajukan nama agar mendapat bantuan ini.
Selanjutnya PIP Kemdikbud 2023 diberikan untuk siswa sekolah jenjang SD, SMP, SMA dan SMK sederajat yang namanya terdaftar di pip.kemdikbud.go.id.
Dalam aturannya ada beberapa siswa yang menjadi prioritas penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023 ini berikut rinciannya.
1. Siswa sekolah SD, SMP, SMA dan SMK terdaftar di DTKS Kemensos. Adapun DTKS ini berasal dari Program Keluarga Harapan atau PKH atau penerima kartu keluarga sejahtera.
2. Siswa sekolah mulai dari SD, SMP dan SMA berasal dari keluarga rentan miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dari Kades atau Lurah, namun belum belum terdaftar di DTKS.
3. Siswa berstatus sebagai anak yatim piatu, anak berkebutuhan khusus atau ABK, serta anak yang tinggal di Panti Asuhan.
Siswa tersebut juga termasuk rentan miskin dengan dibuktikan surat keterangan tidak mampu atau SKTM dari Desa atau kelurahan dan belum terdaftar di DTKS Kemensos.
4. Siswa sekolah mulai SD, SMP, dan SMA berasal dari daerah terkena dampak dari musibah bencana alam.
5. Siswa sekolah SD, SMP dan SMA yang tinggal di wilayah 3T atau Terluar, Tertinggal dan Terdepan.
Syarat Penerima PIP Kemdikbud
1. Siswa usia 6 sampai 21 tahun dengan prioritas:
A. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
B. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:
- Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
- Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.
- Siswa terdampak bencana alam.
- SIswa korban musibah di daerah konflik.
- Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).
- Siswa yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
Besaran Dana Bantuan PIP Kemdikbud
Terkait besaran dana bantuan dari PIP Kemdikbud ini akan dibagi sesuai dengan jenjang sekolah penerima. Berikut ini pembagian dana PIP Kemdikbud:
- SD dan sederajat: Rp 450 ribu per tahun
- SMP dan sederajat: Rp 750 ribu per tahun
- SMA dan sederajat: Rp 1 juta per tahun.
Adapun terkait usulan penerima bantuan PIP Kemdikbud di atas diajukan berdasarkan usulan dinas pendidikan dan atau pemangku kepentingan.
Cara Daftar PIP Kemdikbud
Selanjutnya untuk cara mendaftar PIP Kemdikbud bisa melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Login Pip.kemdikbud.go.id Cek Nama Penerima PIP Kemdikbud 2023 Nominal Bantuan Siswa dan Cara Daftar
Tapi apabila tidak memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), para siswa juga masih bisa menjadi penerima PIP Kemdikbud.
Berikut cara untuk mendaftar bantuan PIP Kemdikbud agar bisa mendapat dana tambahan pendidikan langsung hingga Rp1 juta:
- Jika tidak punya KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.
- Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
- Kemudian ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.
Baca Juga: Siswa SD-SMK Bisa Dapat Rp450 Ribu Bukan PIP Kemdikbud 2023, Kapan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 Cair?
Selanjutnya untuk cek nama penerima bantuan PIP Kemdikbud secara online bisa melalui link pip.kemdikbud.go.id, berikut caranya:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, NIK, dan hasil penjumlahan yang ada pada kolom
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Sebagai tambahan informasi untuk saat ini pencairan dari bantuan PIP kemdikbud 2023 belum dimulai mengingat pemerintah masih menyelesaikan pencairan PIP kemdikbud tahun 2022.
Demikian informasi siswa ini jadi prioritas penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023 punya KIP cek nama di pip.kemdikbud.go.id apa saja syaratnya.***