BERITA DIY - Proses cair dan penyaluran dana PIP Kemdikbud bisa dicairkan oleh siswa yang memenuhi syarat dan masuk ke dalam update nama penerima di link resmi ini.
Sesuai dengan yang telah diumumkan bahwa dana bantuan PIP Kemdikbud akan dapat dilakukan pencairan yaitu hingga sampai pada tanggal 15 Februari 2023 mendatang.
Proses penyaluran PIP Kemdikbud tersebut merupakan perpanjangan dari yang sebelumnya telah dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2023 yang lalu.
Untuk dana bantuan PIP Kemdikbud tersebut merupakan proses penyaluran dari anggaran pada tahun 2022 yang lalu. Sehingga untuk tahun 2023 ini belum diketahui kapan akan dimulai.
Sebelum melakukan aktivasi rekening dan mencairkan dana PIP Kemdikbud tersebut, maka siswa dapat mengetahui terlebih dahulu apakah dirinya memenuhi syarat atau tidak.
Berikut syarat menjadi penerima PIP Kemdikbud:
1. Memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)
Apabila belum mempunyai KIP, calon peserta harus memiliki Kartu keluarga Sejahtera (KKS) atau mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
2. NISN terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Berasal dari keluarga miskin, rentan atau tidak mampu berdasarkan data DTKS Kemensos
4. Selain dari keluarga miskin, juga terdapat pengklasifikasian tersendiri, seperti di bawah ini
- Berasal dari keluarga PKH (Program Keluarga Harapan)
- Berasal dari atau memegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
- Merupakan anak yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan
- Terkena dampak bencana
- Tidak bersekolah
- Ada kelainan fisik, korban dari musibah, orang tua di PHK, berada di daerah konflik, keluarga kena pidana, mempunyai saudara lebih dari 3
- Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan non formal
Untuk lebih memastikan apakah dirinya masuk sebagai penerima, maka berikut merupakan cara cek nama penerima PIP Kemdikbud menggunakan link resmi berikut ini:
1. Buka pip.kemdikbud.go.id
2. Input NISN dan NIK KTP siswa di kolom yang tersedia
3. Hitung perhitungan kode captcha dan tuliskan hasil pada kolom yang disediakan.
4. Klik Cek Penerima PIP
5. Kemudian akan muncul status penerima PIP
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai syarat dan cara cek update ama penerima PIP Kemdikbud terbaru tahun 2023 yang dapat dilakukan oleh siswa.***