Siapa Saja yang Berhak Ikut Kartu Prakerja 2023? Berikut Syarat dan Cara Agar Dapat 4,2 Juta Lewa HP

7 Februari 2023, 10:35 WIB
Informasi tentang siapa saja yang berhak ikut Kartu Prakerja 2023 beserta syarat dan cara daftar akun agar bisa lolos dapat Rp 4,2 juta. /tangkap layar @prakerja.go.id

BERITA DIY-Simak informasi tentang siapa saja yang berhak ikut Kartu Prakerja 2023 beserta syarat dan cara daftar akun agar bisa lolos dapat bantuan dana Rp 4,2 juta.

Dilansir dari Instagram @prakerja.go.id bahwa Kartu Prakerja 2023 saat ini sudah resmi membuka pendaftaran akun gelombang 48 yang dapat diakses melalui www.prakerja.go.id.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa skema Kartu Prakerja pada tahun ini akan berbeda dengan tahun sebelumnya.

“Program Kartu Prakerja ini dilanjutkan di tahun 2023 dengan skema normal. Sekali lagi, skemanya bukan semi bansos (bantuan sosial) lagi tetapi skema normal, yang diatur dalam Perpres Nomor 113 Tahun 2022 dan pelaksanaannya oleh Permenko Perekonomian 17/2022,” ujar Airlangga, yang dilansir dari setkab.go.id

Baca Juga: Login Dashboard www.prakerja.go.id, Ini Cara Dapat Rp 6 Juta Tanpa Daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48

Perlu diketahui untuk tahun ini Kartu Prakerja dalam pelatihannya menerapkan pelatihan online, offline, dan hybrid dimana pelatihannya dilakukan secara we binar atau secara langsung.

Kemudian Kartu Prakerja 2023 saat ini sudah bukan merupakan bantuan sosial lagi namun tahun ini lebih berfokus untuk mengembangkan kewirausahaan, kompetensi kerja dan keterampilan bagi lulusan baru, pencari kerja, dan buruh berdampak Pemutusan Hubungan Kerja.

Kemudian untuk nominal bantuan dana Kartu Prakerja gelombang 48 ini adalah sebesar Rp 4,2 juta dengan rincian biaya yang dibagi-bagi berupa saldo pelatihan Rp 3,5 juta dan insentif senilai Rp 600 ribu.

Pendaftaran Kartu Prakerja ini dapat diikuti oleh semua lapisan masyarakat terutama yang bagi belum pernah berhasil mendapatkan Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 Online Login Dashboard www.prakerja.go.id, Lengkapi Syarat Ini

Bukan hanya belum pernah berhasil dan merasakan bantuan Kartu Prakerja yang dapat mengikuti program ini, berikut syarat lengkap agar dapat menjadi orang yang bisa mengikuti Kartu Prakerja.

Syarat yang harus dipenuhi untuk bisa ikut serta Kartu Prakerja 2023:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berumur 18 tahun
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan pejabat Negara, Pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
  • Dalam 1 KK hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Sudah Dibuka? Link Resmi Daftar Akun Prakerja di Website www.prakerja.co.id

Berikut cara pendaftaran akun Kartu Prakerja gelombang 48:

  • Buka website resmi di www.prakerja.go.id
  • Kemudian masukkan email yang masih aktif
  • Lalu input data KTP atau NIK, Kartu Keluarga, nomor telepon dan kelengkapan data diri lainnya untuk diverifikasi oleh pengelola preakerja
  • Persiapkan alat tulis dan alat bantu seperti kalkulator untuk membantu mengerjakan tes motivasi
  • Setelah itu Ikuti tes motivasi dan tes kemampuan dasar selama 40 menit
  • Pilih gelombang yang sedang dibuka untuk bergabung
  • Klik “Gabung Gelombang”saat sudah dibuka
  • Klik untuk pernyataan persetujuan
  • Terakhir menunggu proses dan pengumuman peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 48 melalui SMS, dashboard akun Prakerja atau email.

Demikian informasi tentang siapa saja yang berhak ikut Kartu Prakerja 2023 beserta syarat dan cara daftar akun agar bisa lolos dapat bantuan dana Rp 4,2 juta.***

Editor: Sani Charonni

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler