BERITA DIY - Simak informasi daftar DC Pinjol apa saja yang akan datang ke rumah untuk menagih hutan usai Gagal Bayar (Galbay) dan tips ampuh hindari teror pinjol.
Pinjaman Online (Pinjol) memang menjadi alternatif bagi masyarakat saat ini, karena caranya yang mudah dan bisa dilakukan lewat HP.
Sebagaimana diketahui, Pinjaman Online (Pinjol) punya Debt Collector yang akan datang kerumah jika nasabah telat membayar angsuran.
Untuk menghindari hal tersebut peminjam harus mengetahui daftar DC Pinjol yang aman dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Namun ada baiknya Pinjaman Online (Pinjol) sebaiknya dihindari jika tidak mau diteror Debt Collector (DC) saat Gagal Bayar (Galbay).
Berikut tips ampuh untuk menghindari teror pinjol agar nasabah tetap merasa aman jikalau ingin menggunakan pinjaman online:
1. Pakai Aplikasi fintech yang terdaftar OJK.
Jika ingin melakukan pinjaman online harap pastikan jika pinjol tersebut sudah diresmikan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Namun apabila sudah terlanjur menggunakan pinjol tertentu, anda bisa langsung menghubungi OJK untuk memastikan apakah pinjol itu aman atau tidak.
2. Pahami terlebih dahula syarat dan mekanisme pinjol
Sebelum melakukan pinjaman, harap pastikan dahulu bagaimana syarat dan mekanisme dari aplikasi pinjol tersebut, karena setiap apliksi pinjol punya mekanisme yang berbeda.
3. Periksa legalitas digital pinjol yang bersangkutan
Pastikan identitas pemilik dan alamat kantor layanan pinjol yang bersangkutan jelas. Cek juga jejak digital pinjol serta membaca review para pengguna pinjol.
4. Jangan mudah memberikatan data pribadi
Cara ini ampuh jika anda tidak ingin di teror DC Pinjol, yaitu jangan mudah gegabah untuk mengunggah identitas diri di media sosial, karena data itu akan mempermudah DC untuk melacak keberadaan nasabah.
5. Jangan meminjam terlalu besar
Jika tidak ingin di jerat dengan tagihan yang menumpuk, jangan meminjam uang dalam jumlah yang besar. Meskipun menggiurkan, anda harus memastikan empat cara di awal sudah terlaksana.
Sebagai informasi, Pinjaman Online (Pinjol) tertentu punya DC lapangan khusus yang akan dikerahkan dan menyebar sesuai daerah peminjam.
Oleh sebab itu untuk menghindari hal tersebut, nasabah harus membayar sebelum tegat waktu yang ditentukan.
Lebih menguntungkan lagi, jika nasabah membayar jauh sebelum jatuh tempo, karena di beberapa pinjol biasanya ada penambahan limit yang cukup besar untuk menarik nasabah meminjam lagi, namun sebaiknya tidak dilakukan.
Jika DC sudah sampai di rumah, debitur atau nasabah bisa lakukan ini ke Debt Collector untuk meyakinkan tidak terjadinya penipuan.
Beberapa etika penagihan yang harus diketahui baik penagihan dilakukan oleh karyawan sendiri ataupun menyewa jasa debt collector dari OJK, diantaranya:
1. Menunjukkan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman
Debt Collector harus membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemilik perusahaan, jika DC tidak membawa maka nasabah bisa menuntut.
2. Penagihan tidak boleh memakan ancaman, kekerasan, mempermalukan nasabah.
Debt collector dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan/atau tindakan tujuannya untuk mempermalukan nasabah yang cicilannya macet.
Jika masih berlanjut Anda bisa melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi, mengiri keluhan ke polisi dan OJK juga bisa langsung mendatangi perusahaan pinjaman untuk menyelesaikan secara baik-baik dengan perjanjian yang memiliki nilai hukum.
3. Tidak boleh meneror
Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu. Jika debt collector menagih melalui telepon, sebaiknya penagihan itu dilakukan pada waktu-waktu tertentu dan tidak sepanjang hari.
Berikut ini adalah daftar DC Pinjol yang akan datang ke rumah untuk menagih utang dan berapa lama tenggat DC Pinjol teror kontak nasabah:
1. Akulaku
2. Kredit Pintar
3. Kredivo
4. Rupiah Cepat
5. Mau Cash
6. Shopee Paylater dan Shopee Pinjam
7. Dana Tunai
8. Indodana
9. Tunaiku
10. Dana Rupiah
11. Easy Cash
12. Dana Syariah
13. Pintek
14. KTA Kilat
Sebagai tambahan, DC Pinjol biasanya akan meneror nasbah usai galbay dalam kurun waktu berminggu-minggu, hingga berbulan-bulan. Apalagi tagihan nasabah sudah menumpuk.
Namun begitu menurut aturan OJK, nasabah akan diteror kontak dalam kurun waktu 90 hari, kemudian DC Pinjol ke rumah setelah jatuh tempo atau usai gagal bayar.
Maka dari itu, ikuti cara yang tertulis di atas mengenai cara ampuh hindari teror DC Pinjol agar tidak datang ke rumah.
Demikian informasi mengenai daftar DC Pinjol yang datang ke rumah untuk menagih hutang usai galbay dan tips ampuh untuk menghindari teror pinjol.***