Daftar UMK Terbaru di 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, Berlaku Mulai Tahun 2023, Mana Paling Tinggi?

8 Desember 2022, 18:20 WIB
Daftar lengkap UMK terbaru di 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah yang baru saja disahkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo pada 7 Desember kemarin untuk tahun 2023. /PIXABAY/@Pexels

BERITA DIY – Simak info lengkap daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2023 untuk Provinsi Jawa Tengah yang disahkan pada Rabu, 7 Desember 2022 kemarin oleh Gubernur Ganjar Pranowo.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo baru saja mengesahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2023 pada Rabu, 7 Desember kemarin.

Dengan pengesahan tersebut, UMP Jateng pada tahun 2023 meningkat sebesar 8,01 persen atau Rp 145.234,26 dibandingkan dengan tahun 2022 sebesar Rp 1.812.935.

Dalam UMK tersebut, upah terendah dipegang oleh daerah Kabupaten Banjarnegara dengan Rp 1.958.169,69, sementara tertinggi di Kota Semarang dengan Rp 3.060.348,78.

Baca Juga: Daftar UMK Jatim 2023 Surabaya, Mojokerto hingga Gresik Lengkap Seluruh Jawa Timur, Gaji Naik Jadi Berapa?

UMK ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah

Dilansir oleh BERITA DIY dari laman resmi Provinsi Jateng, Ganjar mengatakan Penetapan UMK ini didasari oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/ kota, serta nilai alfa,” kata Ganjar, dalam konferensi pers di Pabrik PT HWI 2, Kabupaten Pati, kemarin.

Lebih lanjut, nilai alfa tersebut merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi yang ada dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Baca Juga: Daftar UMK Jogja 2023 Resmi Naik, Cek Berapa Upah Minimum Sleman, Bantul, hingga Kota Yogyakarta

“Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik,” papar Ganjar.

“Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4% di Kabupaten Kudus, karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif, sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95% di Kota Semarang,” tutur Ganjar.

Untuk lebih jelasnya, berikut merupakan daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Provinsi Jawa Tengah untuk 2023 yang disahkan pada Rabu, kemarin.

Baca Juga: Cara dan Syarat Daftar Sertifikasi Halal Online Gratis 2022, Kemenag Buka Tahap 2: Kuota 324 Ribu Pelaku UMK

1. Kabupaten Cilacap: Rp2.383.090,46
2. Kabupaten Banyumas: Rp2.118.123,64
3. Kabupaten Purbalingga: Rp2.130.980,94
4. Kabupaten Banjarnegara: Rp1.958.169,69
5. Kabupaten Kebumen: Rp2.035.890,04
6. Kabupaten Purworejo: Rp2.043.902,33
7. Kabupaten Wonosobo: Rp2.076.208,98
8. Kabupaten Magelang: Rp2.236.776,91
9.Kabupaten Boyolali: Rp2.155.712,29
10. Kabupaten Klaten: Rp2.152.322,94
11. Kabupaten Sukoharjo: Rp2.138.247,70
12. Kabupaten Wonogiri: Rp1.968.448,32
13 .Kabupaten Karanganyar: Rp2.207.443,64

Baca Juga: Daftar UMK DKI Jakarta dan Jawa Barat Tahun 2022

14. Kabupaten Sragen: Rp1.969.569,00
15. Kabupaten Grobogan: Rp2.029.569,04
16. Kabupaten Blora: Rp2.040.080,17
17. Kabupaten Rembang: Rp2.015.927,08
18. Kabupaten Pati: Rp2.107.697,11
19 Kabupaten Kudus: Rp2.439.813,98
20. Kabupaten Jepara: Rp2.272.626,63
21. Kabupaten Demak: Rp2.680.421,39
22. Kabupaten Semarang: Rp2.480.988,00
23. Kabupaten Temanggung: Rp2.027.569,32
24. Kabupaten Kendal: Rp2.508.299,90
25. Kabupaten Batang: Rp2.282 025 72
26. Kabupaten Pekalongan: Rp2.247.345,90
27. Kabupaten Pemalang: Rp2.081.783,00
28. Kabupaten Tegal: Rp2.106.237,58
29. Kabupaten Brebes: Rp2.018.836,92

Baca Juga: Daftar Lengkap UMK Jatim 2021: Upah Minimum 27 Daerah di Jawa Timur Naik, 11 Tetap

30. Kota Magelang: Rp2.066.006,64
31. Kota Surakarta: Rp2.174.169,00
32. Kota Salatiga: Rp2.284.179,97
33.Kota Semarang: Rp3.060.348,78
34.Kota Pekalongan: Rp2.305.822,66
35.Kota Tegal: Rp2.145.012,11

Demikian info lengkap daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2023 untuk Provinsi Jawa Tengah yang disahkan pada Rabu, 7 Desember 2022 kemarin oleh Gubernur Ganjar Pranowo.***

Editor: Sani Charonni

Tags

Terkini

Terpopuler