Daftar Lengkap UMK Jatim 2021: Upah Minimum 27 Daerah di Jawa Timur Naik, 11 Tetap

- 23 November 2020, 15:03 WIB
Ilustrasi UMK Jawa Timur
Ilustrasi UMK Jawa Timur // Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

BERITA DIY - Pemprov Jawa Timur menyampaikan bahwa nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 untuk lima daerah di ring 1 mengalami kenaikan Rp100 ribu dibandingkan tahun 2020.

"Kelima daerah tersebut yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo di sela pengumuman UMK 2021.

Kota Surabaya tetap yang tertinggi yakni Rp4.300.479 (tahun 2020 nilainya Rp4.200.479), diikuti Gresik Rp4.279.030 (tahun 2020 nilainya Rp4.179.030 ), Sidoarjo Rp4.293.581 (tahun 2020 nilainya Rp4.193.581), Kabupaten Pasuruan Rp4.290.133 (tahun 2020 nilainya Rp4.190.133), dan Kabupaten Mojokerto Rp4.279.787 (tahun 2020 nilainya Rp4.179.787).

Baca Juga: Penyebab Tak Lolos BPUM, Cek Syarat BLT dan Cara Daftar Banpres ke Kantor Ini Agar Bantuan UMKM Cair

Sedangkan, daerah dengan UMK terendah yaitu Kabupaten Sampang, yaitu Rp1.913.321, atau dibandingkan tahun 2020 tidak mengalami perubahan.

Nilai UMK tahun 2021 diumumkan oleh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono yang didampingi Ketua Dewan Pengupahan (Ketua SPSI) Jatim Fauzi, serta Wakil Ketua Dewan Pengupahan Jatim (Apindo) Johnson.

Baca Juga: 41 Juta KK Ditarget Dapat Bansos 2021, Ini Cara Cek Penerima dan Daftar BST di dtks.kemensos.go.id

Penetapan UMK berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa tertanggal 21 November 2020.

Berikut daftar nilai UMK 2021 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim berdasarkan data Disnakertrans Jatim:

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x