Syarat dan Cara Klaim JHT Agar Cair 10 Persen BP Jamsostek: Apakah Ada Minimal Usia Harus 56 Tahun?

4 Desember 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi. Syarat dan cara klaim Jaminan Hari Tua JHT 10 persen BPJS Ketenagakerjaan Jamsostek apakah minimal usia harus 56 tahun. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Simak informasi seputar syarat dan cara klaim Jaminan Hari Tua JHT 10 persen BPJS Ketenagakerjaan Jamsostek apakah minimal usia harus 56 tahun? tersaji dalam ulasan artikel ini.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyelenggarakan penyaluran Jaminan Hari Tua (JHT).

Penarikan saldo JHT Jamsostek dapat diambil oleh penerima mulai 10 persen, 30 persen, hingga 100 persen.

Apakah peserta perlu menunggu usia kepesertaan atau umur minimal 56 tahun? Jawabannya adalah Tidak. Pencairan JHT Jamsostek dapat dilakukan tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berusia 56 tahun.

Baca Juga: Cara Cairkan BPJS Dana Pensiun Lengkap dengan Dokumen dan Syarat Pencairan JHT hingga 100 Persen

Persyaratan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen dan 30 persen tidak membutuhkan banyak syarat.

Syarat Pencairan JHT 10 Persen

Jaminan JHT Jamsostek dapat cair dengan persyaratan yang perlu dilengkapi oleh peserta adalah sebagai berikut:

1. Peserta minimal sudah bergabung selama 10 tahun dan peserta masih aktif bekerja di perusahaan.

2. Fotokopi kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.

3. Fotokopi KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.

4. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.

Baca Juga: Resmi! Daftar Gaji PNS dan Pensiunan yang Dikabarkan Bakal Naik di 2023, Segini Nominal untuk Duda dan Janda

5. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

6. Buku Rekening Tabungan.

Cara Klaim JHT 10 Persen

Setelah mengetahui syarat dan dokumen yang diperlukan, panduan cara pencairan atau klaim 10 persen BPJS dana pensiun seperti dilansir dari situs online pajak:

1. Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

2. Disarankan untuk datang lebih pagi agar mendapat nomor antrean lebih awal.

3. Datang dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk klaim saldo JHT BPJS.

4. Siapkan dokumen asli dan dokumen fotokopi.

5. Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.

6. Kemudian akan mendapat nomor antrean.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek KK Penerima Bansos Sembako BPNT Total Rp2,4 Juta Terakhir Cair Desember

7. Silakan menunggu sesuai urutan nomor.

8. Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun.

9. Ceklis kelengkapan berkas.

10. Panggilan wawancara dan foto.

11. Transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank.

BPJS Ketenagakerjaan juga menyiapkan cara mudah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam mencairkan klaim JHT 10 persen yakni melalui online.

Dari laman website BPJS Ketenagakerjaan peserta dapat melakukan pencairan secara online dengan mengunggah persyaratan melalui aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh peserta BPJS Ketenagakerjaan dari Google Play Store.

Peserta diharuskan untuk mengunggah tujuh dokumen wajib untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Subsidi Rp300 Ribu Disalurkan Untuk 20,6 Juta KK: Penuhi 5 Syarat Berikut Agar BLT BBM Tahap 2 Cair Tunai

Untuk melakukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan seacra online, setelah mendapatkan nomor antrean peserta melakukan pengiriman berkas yang harus diunggah sebagaimana disebutkan sebelumnya ke alamat email yang ditentukan untuk diverifikasi petugas.

Hasil verifikasi akan diberitahukan baik melalui Whastaap, email, SMS atau telepon dan peserta akan menerima uang JHT nya dalam rekening sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

Demikian syarat dan cara klaim Jaminan Hari Tua JHT 10 persen BPJS Ketenagakerjaan Jamsostek apakah minimal usia harus 56 tahun.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler