Data KK Tidak Ada di Link Cek Bansos, Ini Cara dan Format Lapor Kendala Cair BPNT Rp2,4 Juta November 2022

25 November 2022, 19:10 WIB
Ilustrasi cara dan format lapor data KK yang tidak ada di link cek Bansos Sembako BPNT Rp2,4 juta hingga kendala cair di Hotline Kemensos. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Simak cara dan format lapor data KK yang tidak ada di link cek Bansos Sembako BPNT Rp2,4 juta yang cair bulan November 2022 hingga kendala cair di Hotline Kemensos tersaji dalam ulasan artikel ini.

Pemerintah masih menyalurkan Bansos Sembako BPNT dengan nilai nominal hingga Rp2,4 juta setiap KK secara bertahap tiap bulannya termasuk bulan November 2022.

Aduan kendala pencairan Bansos Sembako BPNT Rp2,4 juta yang cair setiap bulan senilai Rp200 ribu ini dapat dilakukan via WhatsApp atau WA dengan ketentuan format pengiriman pesan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, bantuan sosial Kemensos berupa Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu memasuki jadwal cair bulan November 2022.

Baca Juga: 7 Syarat Penerima Bansos Sembako Kemensos Cair November 2022, Cek Data KK yang Dapat BPNT Rp2,4 Juta

Dana Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu Kemensos bulan November yang tak cair dapat dilakukan dengan lapor kendala pencairan bantuan lewat WA.

Pada bulan November 2022 ini, sejumlah bantuan masih berlaku cair antara lain dari Kemensos ada Bansos Sembako BPNT dan Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos Sembako BPNT akan cair langsung tunai lewat penyaluran yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia di seluruh cabang kantor pos hingga non tunai sesuai mekanisme penyaluran di setiap daerah yang digunakan.

Uang Bansos Sembako BPNT bulan November senilai Rp200 ribu bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan.

Baca Juga: Cara Usul Penerima Bansos Sembako BPNT hingga Rp2,4 Juta per KK di Sini, Bulan November Ini Cair Rp200 Ribu

Kebutuhan keluarga yang bisa pakai dana Bansos Sembako BPNT antara lain adalah uang sekolah, pangan, kesehatan, hingga modal usaha dan tabungan keluarga penerima yang hanya ada satu nama di setiap KK.

Pastikan nama KTP masyarakat terdaftar lebih dulu di cekbansos.kemensos.go.id karena daftar penerima dapat dicek di link tersebut.

Cara cek penerima di link cekbansos.kemensos.go.id adalah sebagai berikut:

1. Buka link online cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih nama Provinsi

3. Pilih nama Kabupaten atau Kota

4. Pilih alamat Kecamatan

5. Pilih nama alamat Desa atau Kelurahan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

6. Kelengkapan nama lengkap sesuai KTP

Baca Juga: 2 Cara Cek Penerima Bansos Sembako BPNT yang Cair Rp2,4 Juta Setiap KK Bulan November 2022

7. Masukan kode pengungkit yang tertera

8. Refresh jika kode yang muncul kurang bisa dibaca dengan jelas

9. Tekan tombol Cari Data

Apabila Bansos Sembako BPNT Rp2,4 juta untuk setiap KK bulan November 2022 belum cair, maka masyarakat dapat melakukan cara lapor kendala pencairan bantuan Kemensos lewat nomor WA yang dikhususkan sebagai layanan aduan.

Masyarakat dapat mengirimkan kendala penyaluran Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu bulan September 2022 via WA atau SMS ke nomor 0811-1022-210.

Format aduan adalah dengan penulisan sebagai berikut:

Ketik nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan, Lalu kirimkan ke nomor 0811-1022-210.

Baca Juga: Setiap KK Berhak Dapat Bansos Sembako BPNT Rp2,4 Juta Tahun 2022, Berikut Panduan Usul Penerima November Ini

Setelah melakukan langkah aduan kendala pencairan Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu bulan November 2022 sebagaimana di atas, maka masyarakat dapat menunggu informasi lebih lanjut tentang kendala yang dihadapi.

Tahun 2022 ini, Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu akan disalurkan ke 18,8 juta keluarga yang terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id.

Penerima dapat dicek di cekbansos.kemensos.go.id menggunakan data nama dan alamat sesuai di KTP sebagai identitas resmi masyarakat sebagaimana uraian cara yang dijelaskan di atas sebelumnya.

Itulah informasi lengkap seputar cara dan format lapor data KK yang tidak ada di link cek Bansos Sembako BPNT Rp2,4 juta hingga kendala cair di Hotline Kemensos.***

Editor: Sani Charonni

Tags

Terkini

Terpopuler