BERITA DIY - Kapan BLT UMKM 2022 cair menjadi pertanyaan banyak orang. Simak info cara cek penerima BPUM Rp 600 ribu dan pernyataan Menkop UKM berikut ini.
Kapan pencairan BLT UMKM atau BPUM 2022 memang banyak dintanyakan orang. Hal ini tak terlepas dari hampi selesainya tahun 2022.
Diketahui, penyataan pertama soal rencana adanya BLT UMKM tahun ini sudah diungkap sejak April 2022.
BLT UMKM diberikan pemerintah sejak pandemi Covid-19 menyerang dan membuat ekonomi terguncang, tepatnya pada 2020 dan 2021.
Tahun ini rencana penyaluran BLT UMKM pun diutarakan pemerintah. Nominal BPUM berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, yaitu Rp 600 ribu per orang.
Menurut penyataan Menkop UKM, Teten Masduki, target penerima BLT UMKM 2022 ada sebanyak 6 juta orang pelaku usaha di seluruh daerah Indonesia.
Adapun skema pencairan BLT UMKM 2022 yaitu melalui hibah. Saat ini Kemenkop UKM masih menunggu persetujuan anggaran.
"Ini waktunya pendek (2022 hampir selesai), kami targetkan sampai enam juta (penerimanya),” kata Menkop UKM Teten dikutip dari Antara.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Lewat HP di Link Eform BRI, Pemilik 6 Ciri Ini Dapat BPUM Rp 600 Ribu
Meski begitu, sejumlah daerah di Jawa Tengah, Sumatera Barat, Aceh dan Sulawesi Utara sudah membuka pendaftaran calon penerima BLT UMKM 2022.
Pendaftaran ini dilakukan oleh dinas yang membidangi koperasi dan UKM di tingkat kabupaten atau kota. BLT UMKM hanya bisa didapatkan jika memenuhi hal berikut:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
2. Memiliki usaha berskala mikro.
3. Bukan penerima BLT UMKM 2020 dan 2021.
4. Tidak sedang mendapatkan fasilitas KUR.
5. Usaha dibuktikan dengan kepemilikan bukti NIB atau SKU.
6. Bukan ASN, anggota TNI dan Polri, maupun pegawai BUMN dan BUMD.
Lalu kapan BLT UMKM 2022 akan cair? Jawabannya, belum diketahui karena Kemenkop UKM masih menunggu persetujuan.
Oleh karena itu cara cek penerima BPUM Rp 600 ribu belum ada dan belum bisa diakses.
Demikian Kapan BLT UMKM 2022 cair menjadi pertanyaan banyak orang. Simak info cara cek penerima BPUM Rp 600 ribu dan pernyataan Menkop UKM.***