BERITA DIY - Segera ajukan diri jadi penerima BPUM atau BLT UMKM secara online lewat link oss.go.id meskipun link eform.bri.co.id bermasalah.
Seperti diketahui, sampai hari ini, link pengecekan penerima BPUM milik Bank BRI, yakni eform.bri.co.id masih tidak bisa diakses.
Kabar buruknya, link milik bank penyalur BPUM yang kedua, yakni banpresbpum.id milik BNI, juga masih tidak bisa dibuka.
Tenang, para pelaku usaha mikro tetap bisa mengajukan diri jadi penerima BLT UMKM lewat link oss.go.id secara online.
Link tersebut bisa diakses melalui HP masing-masing. Cukup siapkan data KTP untuk proses pendaftaran.
Pendaftaran di link oss.go.id sendiri sebetulnya bukan benar-benar untuk mengajukan diri jadi penerima BPUM.
Portal oss.go.id merupakan platform untuk mengajukan NIB yang menjadi syarat utama penerima BPUM.
Apabila sudah mendapatkan NIB dari link oss.go.id, pelaku UMKM bisa langsung mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk pengajuan BPUM 2022.
Baca Juga: Daftar BLT UMKM Bukan di eform.bri.co.id, Ini Syarat Penerima Bisa Dapat BPUM Rp600 Ribu
Jika lolos, pelaku usaha mikro bisa menerima dana sebesar Rp600 ribu untuk digunakan sebagai modal usaha kecil tambahan.
Berbeda dengan KUR, bantuan BPUM tidak mengharuskan pelaku usaha memiliki unit usaha mikro minimal 6 bulan.
Para pelaku usaha mikro bisa langsung mengajukan BPUM 2022 meskipun bisnis kecil yang dimiliki masih tergolong baru.
Biasanya, pelaku usaha yang lolos jadi penerima BPUM bakal menerima SMS notifikasi dari nomor resmi Kemenkop UKM.
Adapun isi dari notifikasi tanda pelaku usaha mikro jadi penerima BPUM ialah sebagai berikut:
"Nasabah Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa e-ktp."
Untuk pengajuan online, para pelaku usaha mikro bisa mengakses link oss.go.id dan melakukan pendaftaran. Berikut caranya:
1. Login ke link oss.go.id
2. Jika belum punya akun, silakan klik tombol "Daftar"
3. Setelah berhasil login, pilih pendaftaran NIB
4. Pilih jenis usaha yang dimiliki
5. Ketuk tombol "Tambah Usaha"
6. Lengkapi data pada formulir yang tersedia dengan lengkap dan benar
7. Klik "Simpan", lalu klik "Lanjutkan"
8. Ajukan izin lokasi dan izin lingkungan bagi pelaku usaha kecil, kemudian klik kembali tombol "Lanjutkan"
9. Centang kotak disclaimer pada rangkuman data yang tampil
10. Klik "Proses NIB"
Demikian tata cara mengajukan diri jadi penerima BPUM di link oss.go.id meskipun link eform.bri.co.id bermasalah.***