BERITA DIY - Benarkah BLT UMKM batal cair pada tahun 2022, berikut penjelasan Kemenkop UKM serta syarat terima BPUM sebesar Rp600 ribu.
Para pelaku usaha mikro terus menantikan penyaluran BLT UMKM di tahun 2022 untuk membantu keberlangsungan dari UMKM.
Lantaran hingga saat ini BLT UMKM atau BPUM belum disalurkan ke pelaku usaha mikro dan belum ada kejelasan dari kelanjutan BLT UMKM ini banyak spekulasi muncul bahwa BLT UMKM batal cair di tahun 2022.
Menanggapi hal tersebut, KemenkopUKM memberikan penjelasan seputar kelanjutan program BLT UMKM sebesar Rp600 ribu.
Eddy Satriya, Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Produktivitas dan Daya Saing, menjelaskan bahwa terus mengusahakan program BLT UMKM di tahun 2022 ini.
Namun mengingat waktu yaitu tahun 2022 yang segera berakhir, ia hanya meminta para pelaku usaha mikro untuk menunggu dan melihat bagaimana kelanjutannya.
Jika BLT UMKM ini batal cair tahun ini maka mungkin akan cair di tahun 2023 mendatang dan menyesuaikan kebutuhan dari masyarakat.
Sebagai informasi, KemenkopUKM telah mengajukan anggara penyaluran BLT UMKM kepada Kemenkeu sebesar Rp600 ribu setiap pelaku usaha.
Namun, KemenkopUKM harus menunggu persetujuan dari Kemenkeu untuk bisa menyalurkan BLT UMKM atau BPUM 2022 kepada para pelaku usaha mikro ini.
Meskipun belum cair di tahun 2022 ini, beberapa pelaku usaha mikro di sebagian daerah telah mendapatkan bantuan yang berasal dari anggaran APBD.
Setiap pelaku usaha mikro dapat mencari informasi ke dinas koperasi dan UKM di daerah untuk mengetahui apakah ada bantuan yang dicairkan, syarat dan cara dapat.
Akan tetapi, jika menunggu BLT UMKM atau BPUM Rp600 ribu dari KemenkopUKM, pelaku UKM hanya bisa menanti dengan sabar sembari menunggu keputusan dari Kemenkeu dan KemenkopUKM.
Sebagai informasi, BLT UMKM telah disalurkan sejak tahun 2020 dan 2021 kepada para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi covid-19.
Adapun syarat dan kriteria penerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut.
- WNI yang memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro
- Memiliki NIB atau SKU
- Bukan penerima BT PLKWN
- Tidak sedang menerima KUR
- Bukan ASN, Anggot TNI dan Polri, pegawai BUMN/BUMD
Demikian informasi syarat penerima BLT UMKM atau BPUM Rp600 ribu yang dikabarkan batal cair tahun 2022 dan penjelasan dari KemenkopUKM.***