Cara Menyambungkan Rekening dan E-Wallet ke Kartu Prakerja, Ini 6 Syarat yang Harus Dipenuhi

24 Oktober 2022, 12:50 WIB
cara menyambungkan rekening dan e-wallet ke Kartu Prakerja beserta 6 syarat yang harus dipenuhi. /Tangkap layar Instagram.com/ @prakerja.go.id

BERITA DIY - Simak cara menyambungkan rekening dan e-wallet ke Kartu Prakerja beserta 6 syarat yang harus dipenuhi berikut ini.

Selamat bagi yang sudah dinyatakan lolos menjadi peserta Kartu Prakerja 2022. Anda akan mendapatkan total bantuan senilai Rp 3,55 juta.

Bantuan Kartu Prakerja 2022 terdiri dari dana pelatihan Rp 1 juta, tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai.

Kemudian insentif Prakerja Rp 2,4 juta yang disalurkan bertahap selama 4 bulan dan insentif survei Rp 150 ribu.

Baca Juga: Segera Tutup! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 47 Lewat HP di Dashboard prakerja.go.id, Login Sekarang

Akan tetapi, insentif tersebut tak akan sampai ke tangan peserta Kartu Prakerja jika tidak menyambungkan rekening dan e-wallet ke Kartu Prakerja.

Manajemen Kartu Prakerja juga membatasi penyambungan rekening dan e-wallet ke Kartu Prakerja agar mendapat insentif hanya sampai 10 Desember 2022.

Oleh karena itu, segera menyambungkan rekening dan e-wallet yang Anda miliki ke akun Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.

Sebelum menyambungkan rekening dan e-wallet ke Kartu Prakerja, perlu diperhatikan ada 6 syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

Baca Juga: Ingin Daftar Kartu Prakerja? Cek Syarat Pendaftaran Gelombang 47 dan Cara Daftar Mudah www.prakerja.go.id

1. Rekening bank atau e-wallet kamu masih aktif.

2. Rekening bank dalam mata uang Rupiah.

3. Nomor rekening bank/e-wallet kamu merupakan atas nama kamu sendiri (menggunakan NIK yang sama dengan NIK yang terdaftar di Kartu Prakerja).

4. Jika memilih e-wallet, pastikan kamu telah mempunyai akun e-wallet di salah satu mitra kami (OVO, LinkAja, GoPay dan DANA).

Baca Juga: Masih Dibuka! Daftar Kartu Prakerja Gelombang 47 Hanya Untuk Golongan Ini, Dapat Bantuan Rp2,55 Juta

5. Pastikan nomor HP yang teregistrasi di Kartu Prakerja merupakan nomor telepon akun e-wallet kamu.

6. Akun e-wallet kamu sudah di-upgrade atau akun e-wallet yang KYC (verifikasi KTP dan swafoto).

Berikut cara menyambungkan rekening ke Kartu Prakerja:

1. Login ke akun Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.

2. Tonton 3 video tentang Kartu Prakerja, lalu Anda akan diarahkan untuk melakukan penyambungan rekening atau e-wallet. 

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 di Sini, Cara Daftar Online Pake HP Bisa Dapat Bantuan Rp 2,55 Juta

3. Klik Sambungkan Sekarang.

4. Pilih bank yang diinginkan, lalu klik Sambungkan.

5. Masukkan data rekening, lalu klik Sambungkan.

6. Klik Ya, Sambungkan. Pastikan data rekening yang dimasukkan selalu aktif.

7. Selamat! Rekening bank kamu sudah tersambung ke akun Prakerja.

Baca Juga: Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 Anti Gagal, Daftar Ulang dengan Isi Form Jika Tak Pernah Lolos

Berikut cara menyambungkan e-wallet ke Kartu Prakerja:

1. Login ke akun Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.

2. Tonton 3 video tentang Kartu Prakerja, lalu Anda akan diarahkan untuk melakukan penyambungan rekening atau e-wallet. 

3. Klik Sambungkan Sekarang.

4. Pilih e-wallet yang diinginkan, lalu klik Sambungkan. 

Baca Juga: Anti Gagal! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 47 di www.prakerja.go.id Lewat HP dan Syaratnya

5. Pastikan nomor HP yang teregistrasi di akun Kartu Prakerja merupakan nomor HP e-wallet kamu yang telah KYC atau e-wallet yang sudah di-upgrade atau premium.

6. Masukkan nomor HP Anda, lalu klik Sambungkan.

7. Klik Ya, Sambungkan. Pastikan nomor HP yang Anda masukkan selalu aktif.

8. Masukkan nomor OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP. Jika salah 3 kali maka harus mengulang setelah 1 jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar.

9. Masukkan security code akun e-wallet yang Anda pilih untuk disambungkan.

10. Selamat, Anda berhasil menyambungkan akun e-wallet.

Demikian cara menyambungkan rekening dan e-wallet ke Kartu Prakerja beserta 6 syarat yang harus dipenuhi.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler