Selamat! UMKM Bisa Terima BLT Rp2,55 Juta Cukup Pakai KTP Tanpa Izin Usaha, Segera Daftar di Link Ini

11 Oktober 2022, 21:10 WIB
Buruan daftar sekarang! Pelaku UMKM bisa dapat BLT sebesar Rp2,55 juta dengan syarat dokumen cukup KTP, tanpa dokumen izin usaha seperti SKU /Pixabay/EmAji

BERITA DIY - Buruan daftar sekarang! Pelaku UMKM bisa dapat BLT sebesar Rp2,55 juta dengan syarat dokumen cukup KTP, tanpa dokumen izin usaha seperti SKU atau NIB.

Biasanya, dalam program BLT UMKM, para pelaku usaha mikro diminta persyaratan dokumen izin usaha seperti SKU atau NIB agar lolos jadi penerima BLT UMKM.

Namun, dalam program bantuan yang satu ini, pelaku UMKM tidak perlu melampirkan dokumen izin usaha tersebut karena hanya dengan KTP saja, bantuan sudah bisa diakses.

Bukan cuma kemudahan dokumen saja, pelaku UMKM juga akan menerima besaran dana bantuan yang lebih besar ketimbang program BLT UMKM sendiri.

Baca Juga: Login prakerja.go.id dan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 47, Berikut Syarat Lolos dan Dapat Rp3,55 Juta

Jika melalui program BLT UMKM, setiap penerima hanya akan menerima uang sebesar Rp600 ribu saja dan hanya untuk satu kali pencairan.

Sedangkan, jika melalui program yang akan dijelaskan dalam artikel ini, para pelaku usaha yang lolos akan menerima bantuan sebesar Rp2,55 juta per orang.

Di mana bantuan tersebut akan dicairkan secara berkala selama 4 bulan berturut-turut (Rp600 ribu per bulan).

Bukan cuma itu, apabila lolos, pelaku UMKM juga akan menerima tambahan dana insentif berupa honor survei evaluasi sebesar Rp150 ribu.

Baca Juga: Cara Daftar dan Syarat Kartu Prakerja Gelombang 47 Kapan Dibuka Cek Dasboard www.prakerja.go.id

Dengan begitu, total dana bantuan yang bisa diterima oleh pelaku UMKM yang lolos ialah sebesar Rp2,55 juta per orang.

Lalu, program bantuan apakah itu?

Program bantuan tersebut tidak lain adalah program Kartu Prakerja. Pada program ini, pelaku UMKM bisa turut mendaftarkan diri melalui link dashboard.prakerja.go.id/login.

Cukup gunakan KTP dan data diri lengkap, disertai dengan email dan nomor HP aktif saja, maka pendaftaran sudah bisa dilakukan.

Pihak panitia Kartu Prakerja kabarnya akan kembali membuka seleksi gelombang ke-47 dan biasanya akan diumumkan melalui kaun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 Kapan Dibuka? Hanya Golongan Ini yang Bisa Daftar dan Lolos

Karena itu, sebelum gelombang 47 Kartu Prakerja dibuka, para pelaku UMKM harus segera mendaftar akun menggunakan nama data diri di link dashboard.prakerja.go.id/login.

Adapun tata cara lengkapnya dapat disimak di bawah ini:

1. Gunakan aplikasi browser di HP atau PC

2. Klik link dashboard.prakerja.go.id/login

3. Setelah masuk, ketuk tombol 'Daftarkan Dirimu'

4. Input email aktif dalam kolom tersedia

5. Masukkan password baru

6. Centang kotak S&K

Baca Juga: Cek Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 di Dashboard www.prakerja.go.id, Ini Syarat Lolos Seleksi

7. Buka email untuk klik link verifikasi

8. Anda akan dialihkan ke halaman login

9. Masukkan alamat email dan password yang baru dibuat untuk login

10. Input data diri, KTP, dan lain-lain

11. Ikuti seluruh tahap daftar akun Kartu Prakerja hingga semuanya terisi dengan benar dan tuntas

12. Klik gabung pada dashboard akun Kartu Prakerja jika sudah dibuka pada laman dashboard.prakerja.go.id

Baca Juga: Klaim Pelatihan Kartu Prakerja Bagi Peserta Lolos Gelombamg 46 Bisa Dapat Insentif Total Rp3,55 Juta

Terlepas dari kemudahan proses mendaftar serta besaran dana bantuan yang relatif besar, ada satu hal yang harus diketahui oleh pelaku UMKM yang mendaftar Kartu Prakerja.

Apabila kelak dinyatakan lolos seleksi, maka pelaku UMKM tidak akan bisa mendaftarkan diri untuk menjadi penerima pada program bantuan sosial lainnya.

Dengan demikian, meskipun berhak, pelaku UMKM tetap tidak akan bisa mengajukan diri menjadi penerima program BLT UMKM yang diselenggarakan oleh Kemenkop UKM.

Sebagai tambahan, hingga hari ini Kartu Prakerja gelombang 47 belum ada pengumuman kapan pendaftaran dibuka, cek berkala melalui akun Instagram @prakerja.go.id.

Demikian informasi pelaku UMKM bisa dapat BLT sebesar Rp2,55 juta dengan syarat dokumen cukup KTP, tanpa dokumen izin usaha seperti SKU atau NIB.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler