BSU 2022 Kapan Cair? BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu Siap Cair ke Rekening Pekerja dengan Upah di Bawah Rp3,5 Juta

1 September 2022, 10:45 WIB
BSU 2022 kapan cair? Kemnaker siap cairkan BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu untuk 16 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. /Pexels/Chevanon Photography

BERITA DIY - Informasi BSU 2022 kapan cair? Kemnaker berikan BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu untuk membantu para pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.

Pemerintah melalui Kemnaker akan salurkan BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu bagi masyarakat yang berprofesi sebagai pekerja pada September 2022.

Pekerja yang bergaji Rp3,5 per bulan bisa dapat BSU BLT Subsidi Gaji jika penuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima bantuan.

Menaker Ida Fauziyah dan pihaknya sedang melakukan persiapan untuk mempercepat penyaluran BSU 2022.

Baca Juga: Kriteria 16 Juta Pekerja Jadi Penerima BSU Tahun 2022, Siapa Saja Penerima BLT Subsidi Gaji Ada di Link Ini

Ida Fauziyah memberi keterangan terkait BSU 2022 Rp600 ribu akan diupayakan mulai dicairkan pada September 2022 ini.

"Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini," ujarnya dikutip dari ANTARA, Rabu 31 Agustus 2022.

Kemnaker saat ini tengah melakukan penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran serta merampungkan Permenaker penyaluran BSU.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pemerintah akan memberi subsidi untuk 16 juta pekerja melalui program BSU BLT Subsidi Gaji.

Baca Juga: Kata Menaker Perihal BSU 2022 Rp600 Ribu, Bagaimana Mekanisme Penyaluran Bantuan Subsidi Upah?

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp9,6 triliun yang akan dicairkan kepada setiap pekerja sebesar Rp600 ribu.

BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 senilai Rp600 ribu diberikan kepada masing-masing pekerja yang bergaji maksimal 3,5 juta per bulan.

Adapun syarat dan ketentuan yang berlaku pada regulasi penyaluran BSU tahun lalu yaitu sebagai berikut:

1. WNI dengan bukti NIK

2. Berprofesi sebagai pekerja upah/gaji

3. Berpenghasilan paling besar Rp3,5 juta per bulan

4. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kemnaker menjelaskan terdapat beberapa golongan pekerja yang tidak dapat menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah, di antaranya yaitu:

1. Aparatur Sipil Negara

2. Anggota TNI

3. Anggota Polri

Baca Juga: BSU Subsidi Upah 2022 Cair Rp 600 Ribu, Begini Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji

Dengan begitu bansos BSU 2022 Rp600 ribu diharapkan dapat membantu para pekerja dan mengurangi beban ekonomi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Itulah informasi BSU 2022 kapan cair? BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu segera dicairkan Kemnaker kepada pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler