Syarat Keluarga yang Bisa Dapat Bansos Sembako BPNT Hingga Rp2,4 Juta: Ini Panduan Lapor Bantuan Salah Sasaran

26 Agustus 2022, 17:43 WIB
Ilustrasi syarat keluarga yang bisa dapat Bansos Sembako BPNT hingga Rp2,4 juta lengkap panduan lapor bantuan salah sasaran. /UNSPLASH/Mufid Majnun

BERITA DIY - Informasi seputar syarat keluarga yang bisa dapat Bansos Sembako BPNT Kemensos hingga Rp2,4 juta lengkap panduan lapor bantuan yang salah sasaran akan tersaji dalam artikel ini.

Saat ini, jadwal subsidi bantuan pemerintah yakni Bansos Sembako BPNT 2022 yang bisa mencapai Rp2,4 juta memasuki bulan Agustus 2022.

Tahap salur Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu telah didistribusikan sejak Januari hingga Desember 2022 mendatang dari Kemensos ke mitra penyaluran.

Di sejumlah daerah, Bansos Sembako BPNT cair secara langsung tunai dimana setiap bulannya, keluarga penerima akan mendapatkan Rp200 ribu, sedangkan terdapat daerah yang menyalurkan dalam bentuk non tunai.

Baca Juga: Bansos Sembako BPNT Agustus 2022 Cair Lagi! Simak Panduan Cek Bukan di Aplikasi dan Cara Mencairkannya

Penerima yang tiba mendapatkan Bansos Sembako BPNT akan mendapatkan undangan atau informasi resmi dari aparat desa setempat mengenai pencairan bantuan.

Dalam 12 bulan penyaluran atau satu tahun, penerima Bansos Sembako BPNT bisa mendapatkan total dana hingga Rp2,4 juta jika bantuan tersalurkan dengan lancar dan setiap bulan masyarakat terdaftar sebagai penerima.

Penerima yang telah memenuhi syarat berkesempatan dapat Bansos Sembako BPNT dengan melakukan cek di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Perlu diketahui, syarat keluarga yang bisa dapat Bansos Sembako BPNT hingga Rp2,4 juta daftar penerima bantuan telah ditetapkan Kemensos sejak awal tahun.

Baca Juga: 18,8 Juta Keluarga Bisa Dapat Bansos Sembako BPNT Hingga Rp2,4 juta Tahun Ini, Cek Data Penerima Agustus 2022

Syarat keluarga yang bisa dapat Bansos Sembako BPNT hingga Rp2,4 juta adalah sebagai berikut:

- Warga miskin atau rentan miskin

- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

- Tergolong warga terdampak Covid-19

- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako

- Terdaftar dalam masyarakat prasejahtera di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Terdaftar dalam link cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos

Bansos Sembako BPNT setiap bulannya termasuk Agustus 2022 ini akan cair senilai Rp200 ribu untuk keluarga yang memenuhi syarat sebagaimana di atas.

Keluarga yang akan mendapatkan Bansos Sembako BPNT ini kemudian disebut sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) jika masuk dalam link terpadu cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: BPNT Bulan Agustus 2022 Cair Lagi Berupa Apa? Ini Syarat Penerima Bansos Sembako Terbaru

Dana Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu yang tak kunjung cair karena sejumlah kendala yang dihadapi penerima dapat dilaporkan.

Dilansir dalam laman Kemensos, masyarakat yang menemukan permasalahan berupa bantuan Bansos Sembako BPNT yang tak kunjung cair karena kendala, salah sasaran, terjadi penyelewengan dana, hingga pungutan liar dapat mengirimkan aduan.

"Jika kalian menemukan permasalahan terkait bantuan sosial dari Kemensos yang salah sasaran, terjadi penyelewengan, atau pungutan liar. Kalian bisa langsung adukan ke Nomor Hotline Bantuan Sosial Kemensos di nomor 0811 10 222 10, atau bisa juga melalui email di bansoscovid19@kemsos.go.id," tulis Kemensos.

Kendala berupa salah sasaran bisa dilaporkan masyarakat kepada Kemensos sebagai bentuk pengawalan penyaluran Bansos Sembako BPNT bersama.

Baca Juga: Nama KTP Tak Terdaftar di Link cekbansos.kemensos.go.id: Daftar Penerima Bansos Sembako BPNT di Aplikasi Ini

Dana Bansos Sembako BPNT bisa dipakai untuk berbagai macam kebutuhan mulai pangan, kesehatan, hingga modal usaha dan tabungan keluarga.

Masyarakat dapat melakukan pengambilan dana Bansos Sembako BPNT bulan Juni 2022 jika telah mendapatkan undangan dari kantor Pos. Pengambilan dapat dilakukan secara mandiri atau kepada keluarga dengan surat kuasa.

Itulah syarat keluarga yang bisa dapat Bansos Sembako BPNT hingga Rp2,4 juta lengkap panduan lapor bantuan salah sasaran.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler