BERITA DIY - Pelaku usaha mikro masih menantikan pencairan BPUM 2022, sebab hingga hari ini, belum ada pengumuman lebih lanjut.
Pemerintah sedari bulan April 2022 telah menyatakan bahwa salah satu program BLT untuk UMKM yakni BPUM akan kembali cair.
Terakhir kali BPUM cair kepada UMKM yakni pada akhir tahun 2021 dengan nominal Rp1,2 juta.
Lalu, kapan BPUM 2022 akan cair?
Merujuk kabar yang beredar, saat ini Pemerintah masih mematangkan konsep mekanisme dan tahapan penyaluran BPUM.
Pematangan ini dengan harapan bahwa BLT UMKM 2022 akan tepat sasaran dan UMKM yang benar-benar membutuhkan dapat menjadi penerima.
Meski demikian, besaran BPUM atau BLT UMKM disebut-sebut akan sebesar Rp600 ribu.
Baca Juga: Pengumuman! 6 UMKM yang Gagal Dapat BPUM 2022, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM via Eform BRI
Nominal itu lebih rendah dibanding BPUM pada 2020 dan 2021. Pada 2020 besaran BPUM Rp2,4 juta, sementara pada 2021 turun menjadi Rp1,2 juta.
Nominal yang berubah di BPUM 2022, nampaknya tidak akan terjadi pada syarat penerima yang akan ditetapkan.
Berikut syarat menjadi penerima BPUM pada 2020 dan 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pelaku usaha mikro memiliki NIB dan SKU
3. Pelaku usaha bukan ASN atau PNS
4. Pelaku usaha bukan anggota TNI atau POLRI
5. Pelaku usaha bukan pegawai BUMN atau BUMD
6. Pelaku usaha tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank manapun
Sementara itu, untuk pengecekan penerima BPUM 2022 juga saat ini masih belum diumumkan Pemerintah.
Cek penerima BPUM periode sebelumnya menggunakan Eform BRI dan Banpres BNI.
Baca Juga: Akses Link eform.bri.co.id Input NIK KTP untuk Cek Penerima BPUM, BLT UMKM 2022 Bisa Cair Rp600 Ribu
Baca Juga: BPUM 2022 Cair untuk Pemilik KTP Ini, Cek Daftar Nama Penerima BLT UMKM Cukup Login eform.bri.co.id
Berikut contoh cara cek penerima BPUM melalui Eform BRI:
- Input eform.bri.co.id/bpum
- Input nomor identitas KTP atau NIK
- Input kode verifikasi yang tertera,
- Klik Proses Inquiry
- Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.
Demikian informasi mengenai BPUM dan BLT UMKM.***