BERITA DIY - Berikut cara dan syarat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 38 jika dibuka agar bisa mendapatkan insentif hingga Rp 2,5 juta.
Para calon pendaftar Kartu Prakerja kini harus menunggu pendaftaran Kartu Prakerja berikutnya, karena gelombang 37 telah ditutup pada 19 Juli 2022 kemarin.
Diketahui pengumuman penutupan gelombang 37 dilakukan melalui akun Instagram resmi Prakerja.
“GELOMBANG 37 AKAN DITUTUP pkl. 23.59 WIB nanti malam! Yang belum daftar yuk buruan daftar dan lansgung klik "Gabung Gelombang"!!! Share info ini ke teman-teman yang belum mendaftar Kartu Prakerja ya Sob! Manfaatkan waktu yang ada sebaik-baiknya! Siapa aja nih yang udah gabung? #SiapDariSekarang” tulis admin @prakerja.go.id.
Untuk bisa mendaftarkan diri sebagai penerima Kartu Prakerja, para calon pendaftar yang belum lolos di gelombang 37 bisa menunggu dan mempersiapkan diri untuk gelombang berikutnya.
Diketahui pengumuman pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 38 jika dibuka, dapat diketahui melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
Bagi calon pendaftar yang sukses mendapatkan Kartu Prakerja, maka akan mendapatkan bantuan insentif dari pemerintah melalui Kartu Prakerja.
Bantuan yang didapatkan oleh pemegang Kartu Prakerja dibagi menjadi dua jenis insentif berikut ini:
1. Insentif biaya mencari kerja, sebesar Rp600.000 perbulan selama empat bulan.
2. Insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp50.000 per survei.
Kedua bantuan insentif di atas akan diberikan secara non-tunai kepada pemegang Kartu Prakerja apabila telah memenuhi ketentuan seperti:
1. Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan bukti adanya sertifikat pelatihan.
2. Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard.
3. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs prakerja.go.id.
4. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi oleh bank/perusahaan e-money terkait.
Untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 38 ketika dibuka, pastikan telah memenuhi persyaratan berikut ini:
1. WNI yang telah berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang dalam jenjang pendidikan.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
4. Bukan penerima bansos lain selama pandemi.
5. Bukanlah seorang pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang bisa mendaftar Kartu Prakerja.
Setelah memenuhi persyaratan wajib di atas, calon pendaftar sudah bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja melalui login dashboard prakerja.go.id.
Untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 38 ketika dibuka, simak langkahnya di bawah ini:
1. Siapkan KTP sebagai dokumen verifikasi dan data diri di formulir pendaftaran.
2. Akses link https://dashboard.prakerja.go.
3. Setelah melakukan pendaftaran akun, lanjutkan dengan verifikasi NIK, no KK, dan tanggal lahir pendaftar di halaman setelah login akun baru.
4. Setelah melakukan verifikasi, pendaftar akan diminta mengisi data diri lengkap pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data pemerintah.
5. Lanjutkan dengan verifikasi KTP pada halaman berikutnya, pastikan foto KTP jelas dan tidak rusak.
6. Setelah verifikasi KTP dilanjut dengan verifikasi wajah.
7. Pada halaman berikutnya akan diarahkan untuk melakukan verifikasi nomor HP.
8. Jika sudah melakukan verifikasi maka langkah berikutnya adalah mengisi pernyataan pendaftar peserta dan melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar.
9. Jika sudah selesai melakukan tes sebelumnya, masuk ke halaman depan dari https://dashboard.prakerja.go.
10. Jika sudah memilih pilihan gelombang, selanjutnya tunggu pengumuman dari Prakerja untuk hasil diterima atau tidak.
Demikian informasi cara dan syarat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 38 jika dibuka agar bisa mendapatkan insentif hingga Rp 2,5 juta.***