Apakah Masih Bisa Daftar Jadi Penerima PKH Tahun 2022? Daftar di Aplikasi Ini Masuk Data DTKS Kemensos

9 Juni 2022, 14:00 WIB
Ini cara masuk data DTKS dan jadi penerima PKH dengan daftar di aplikasi Cek Bansos. /Tangkap layar: dtks.kemensos.go.id.

BERITA DIY - Penjelasan dan cara untuk daftar masuk dalam DTKS dan berhak untuk menjadi penerima dalam program bantuan PKH untuk tahap 2 tahun 2022 melalui aplikasi resmi.

Seperti yang diketahui bahwa dalam proses penyaluran dana bantuan PKH yang digulirkan oleh pemerintah melalui Kemensos sendiri juga dilakukan pada tahun 2022 kali ini.

Dalam jadwal resmi yang dirilis, dapat diketahui bahwa tahapan penyaluran bantuan PKH tahun 2022 ini sama seperti yang diberlakukan tahun lalu yaitu terbagi dari 4 tahap.

Dari setiap tahap penyaluran tersebut direncanakan terdapat beberapa bulan yang akan dilakukan penyaluran bantuan PKH pada sepanjang tahun 2022 kepada sejumlah penerima.

Baca Juga: Yang Tanya PKH Tahap 2 Kapan Cair 2022 Ini Jadwal Pencairan Bantuan dan Uang Bansos Penerima Manfaat Juni 2022

Untuk tahapan penyaluran bantuan PKH yang telah dilakukan dan didapatkan oleh penerima adalah dilakukan pada tahap 1 yang dilakukan pada bulan Januari, Februari, dan Maret 2022.

Sedangkan untuk tahap 2 penyaluran PKH kepada sejumlah penerima sendiri juga telah dilakukan mulai pada bulan April dan Mei 2022 beberapa waktu yang telah berlalu.

Untuk bulan Juni 2022 ini sendiri pada jadwal penyaluran PKH sendiri juga masuk ke dalam tahap 2 pencairan kepada sejumlah penerima yang telah masuk ke dalam data penerima.

Data penerima bantuan PKH untuk 2022 ini diambil atau berdasarkan pada data yang dimiliki oleh pihak Kemensos sebagai penyelenggara bantuan atau disebut dengan DTKS.

Baca Juga: PKH Tahap 2 Kapan Tutup? Segera Cek Nama di Aplikasi dan Situs Berikut, Dapatkan Bantuan hingga Rp 750 Ribu

Bagi yang belum mendapatkan dana bantuan PKH sendiri, maka dapat melakukan proses pendaftaran atau daftar agar nantinya masuk ke dalam DTKS yang dimiliki oleh Kemensos.

Namun sebelum melakukan proses daftar masuk ke dalam DTKS dan menjadi penerima PKH, maka dapat mengetahui terlebih dahulu mengenai sejumlah syarat yang diberlakukan bagi penerima.

Berikut merupakan sejumlah syarat yang diberlakukan bagi masyarakat sebelum melakukan proses daftar agar masuk ke dalam DTKS dan mendapatkan dana bantuan PKH:

-Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI

-Memiliki identitas seperti KTP

-Merupakan masuk ke dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin

-Bukan merupakan seorang anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD

-Tidak sedang menjadi penerima dalam program bantuan sosial lain dari pemerintah.

Baca Juga: Selain Cek Penerima Lewat Link Kemensos Berhak Dapat PKH Rp 750 Ribu, Dapat Surat Ini Untuk Cairkan Dana

Nantinya jika telah memenuhi syarat tersebut, maka kemudian dapat melakukan langkah daftar dengan terlebih dahulu melakukan proses download aplikasi Cek Bansos dari Kemensos.

Setelah melakukan download aplikasi Cek Bansos, maka kemudian dapat melakukan berbagai langkah atau cara untuk daftar menjadi penerima dalam program PKH:

-Masuk ke dalam aplikasi Cek Bansos yang telah dimiliki

-Terlebih dahulu lakukan buat akun baru jika belum memiliki

-Kemudian lakukan berbagai tahapan isi data diri di dalamnya

-Setelah memiliki akun, kemudian dapat memilih pada menu 'Daftar Usulan'

-Lalu berikutnya dapat mengisi data diri dan memilih jenis bansos yang didaftarkan

Baca Juga: Klik Link cekbansos.kemensos.go.id Bisa Dapat PKH, Berikut 7 Golongan Masuk Menjadi Penerima Bantuan

Nantinya masyarakat yang telah melakukan proses daftar usulan sebagai penerima PKH tersebut maka dapat mengetahui apakah dirinya telah masuk sebagai penerima atau belum dengan melakukan cek di link cekbansos.kemensos.go.id.

Selain ciri tersebut, tanda masuk sebagai penerima dana bantuan PKH adalah dengan menerima surat undangan untuk melakukan pengambilan sejumlah dana bantuan tersebut.

Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai penjelasan apakah masih bisa dan cara untuk melakukan daftar usulan dalam program bantuan PKH lengkap dengan syarat yang diberlakukan.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler