Pencairan PKH Tahap 2 Ditutup Juni 2022, Cek Nama Penerima di Sini dan Dapatkan Bantuan hingga Rp 750 Ribu

3 Juni 2022, 12:00 WIB
Pencairan PKH Tahap 2 Ditutup Juni 2022, Cek Nama Penerima di Sini dan Dapatkan Bantuan Hingga Rp 750 Ribu /Tangkap Layar Instagram/@kemensosri

BERITA DIY - Simak informasi pencairan bansos PKH tahap 2 yang akan ditutup bulan Juni 2022, segera lakukan pengecekan nama penerima dengan langkah-langkah di bawah ini dan dapatkan bantuan hingga Rp 750 Ribu bagi KPM dengan kriteria berikut.

Bansos PKH sebagai salah satu upaya pemerintahan mengentaskan kemiskinan di Indonesia, saat ini telah memasuki tahap pencairan tahap 2 sejak April 2022.

Penyaluran PKH oleh pemerintah hanya bisa dicairkan oleh penerimanya di waktu yang sudah ditentukan, oleh karena itu mengetahui kapan pencairan bisa dilakukan adalah hal yang penting.

Baca Juga: Juni 2022 Bantuan PKH Masih Ada Tanggal Berapa Uang Cair? Simak di Sini Jadwal Pencairan PKH Kemensos Rp3 Juta

Bansos PKH tahun ini bisa dicairkan sebanyak empat kali, di mana setiap tahap memiliki waktu sebanyak tiga bulan untuk melakukan pencairan.

Tahap 1: Januari-Maret

Tahap 2: April-Juni

Tahap 3: Juli-September

Tahap 4: Oktober- Desember

Sesuai dengan jadwal pencairan di atas, pencairan bansos PKH tahap 2 tahun ini akan berakhir di bulan Juni.

Baca Juga: Kemensos Umumkan Cara Siswa SD, SMP, SMA Masuk Daftar Penerima PKH 2022, Cek BLT Anak Sekolah Pakai Cara Ini

Sehingga dikarenakan pencairan tahap 2 akan segera selesai, diharapkan untuk keluarga berstatus KPM untuk segera melakukan proses pencairan bantuan PKH.  

Bagi para pemegang status KPM yang ingin melakukan cek nama penerima bansos PKH, cek bisa dilakukan melalui situs resmi kemensos maupun aplikasi Cek Bansos.

Untuk melakukannya simak langkah-langkah cek berikut ini:

Melalui Aplikasi Cek Bansos

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Pilih menu cek bansos, lalu masukkan data diri sesuai KTP.

3. Klik “cari data”, kemudian akan muncul informasi apakah kamu penerima manfaat BPNT atau PKH.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima PKH Melalui Situs dan Aplikasi Berikut, Simak Jadwal Cair dan Nominal Bantuan di Sini

Melalui Situs Resmi Kemensos

1. Buka link https://cekbansos.kemensos.go.id/ pada perangkat HP atau komputer yang terkoneksi internet.

2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk atau data diri penerima yang akan dicek.

3. Masukkan alamat provinsi, kabupaten, desa atau kelurahan sesuai dengan data yang tertera di KTP pengguna.

4. Masukkan nama dari penerima bantuan sosial sesuai dengan nama yang tertera di KTP.

5. Tuliskan 8 kode yang tertera dalam kotak kode sesuai dengan spasinya masing-masing.

6. Klik tombol ‘Cari Data’

7. Tunggu sampai hasil pencarian muncul.

Nama yang muncul ketika melakukan pengecekan merupakan penerima yang berhak mendapatkan bansos PKH dan BPNT, sehingga langkah berikutnya hanya melakukan pencairan PKH sesuai dengan kriteria penerima yang terpenuhi.

Baca Juga: Daftar Masuk dalam DTKS Agar Jadi Penerima PKH: Download Aplikasi dan Lakukan Berbagai Langkah Ini

Untuk mengetahui nominal dan pembagian kriteria penerima PKH, simak tujuh pembagian penerima PKH di bawah ini:

1. Kriteria Ibu Hamil/Nifas - Rp 3.000.000,- (Rp 750 ribu per tahap)

2. Kriteria Anak Usia Dini (0 s.d. 6 tahun) - Rp 3.000.000,- (Rp 750 ribu per tahap)

3. Kriteria Pendidikan Anak SD/Sederajat - Rp 900.000,- (Rp 225 ribu per tahap)

4. Kriteria Pendidikan Anak SMP/Sederajat - Rp 1.500.000,- (Rp 375 ribu per tahap)

5. Kriteria Pendidikan Anak SMA/Sederajat - Rp 2.000.000,- (Rp 500 ribu per tahap)

6. Kriteria Penyandang Disabilitas Berat - Rp 2.400.000,- (Rp 600 ribu per tahap)

7. Kriteria Lanjut Usia - Rp 2.400.000,- (Rp 600 ribu per tahap)

Perlu diingat bahwa bansos PKH hanya bisa diterima oleh maksimal empat anggota dalam satu keluarga saja.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Masih Cair Juni 2022, Selamat untuk 10 Juta Nama Ini dan Cek Segera Saldo Rekening

Demikian informasi pencairan bansos PKH tahap 2 yang akan ditutup bulan Juni 2022, segera lakukan pengecekan nama penerima dengan langkah-langkah di bawah ini dan dapatkan bantuan hingga Rp 750 Ribu bagi KPM dengan kriteria berikut.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler