BERITA DIY - Berikut informasi login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek penerima BSU 2022. Ketahui Subsidi Gaji kapan cair dan ciri pekerja yang dapat BLT.
Saat ini banyak pekerja yang sudah melakukan cek penerima BSU 2022 melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Padahal pemerintah belum memberikan informasi terkait jadwal BLT Subsidi Gaji kapan cair.
Perlu diketahui bahwa laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id adalah situs yang sudah ada sejak tahun lalu dan digunakan untuk cek penerima BSU.
Di tahun 2021 lalu, pemerintah menyalurkan BSU sebesar Rp1 juta kepada pekerja. Lalu di tahun 2022 program ini akan kembali disalurkan.
Tak berbeda dengan penyaluran tahun sebelumnya, BSU 2022 akan kembali disalurkan berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga bisa dipastikan bahwa salah satu ciri pekerja yang dapat BSU 2022 adalah karyawan yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Secara lengkap, berikut ini ciri pekerja yang bisa dapat BSU 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pekerja penerima upah.
- Berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,8 triliun untuk menyalurkan kembali BSU di tahun 2022.
Sasaran penerima BSU 2022 merupakan pekerja yang memiliki ciri di atas. Setiap pekerja nantinya mendapatkan BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta.
Hingga saat ini proses pematangan BSU 2022 masih terus dilakukan sehingga belum ada informasi lebih lanjut mengenai jadwal kapan BLT Subsidi Gaji cair.
Cara cek penerima BSU 2022
Untuk mengecek penerima BSU 2022 kemungkinan tidak berbeda dari tahun sebelumnya yakni melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sebagai informasi saja, berikut di bawah ini cara cek penerima BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:
- Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan NIK
- Masukkan nama lengkap
- Masukkan tanggal lahir
- Klik lanjutkan
Demikian informasi mengenai cara cek penerima BSU login ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan info kapan BLT Subsidi Gaji cair serta ciri pekerja yang bisa dapat.***