BERITA DIY - Inilah alasan sejumlah pekerja gagal mendapatkan bantuan program BSU lengkap dengan cara lihat status penerima yang dapat diakses dengan menggunakan link.
Pada tahun 2022 kali ini sesuai dengan rilis yang dilakukan oleh pihak Kemnaker bahwa sejumlah pekerja yang ditargetkan untuk menjadi penerima dana bantuan BSU mencapai jumlah 8,8 juta pekerja atau karyawan.
Jumlah pekerja yang menjadi penerima dalam program bantuan BSU pada tahun 2022 tersebut sesuai dengan yang diketahui maka diambil dari data keanggotaan atau peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga jika tak memenuhi syarat sesuai dengan anggota BPJS Ketenagakerjaan tersebut, maka nantinya sejumlah pekerja akan gagal mendapatkan sejumlah dana bantuan BSU.
Selain terdapat atau diketahui penyebab gagal menjadi penerima BSU karena hal tersebut, juga terdapat berbagai syarat yang nantinya harus dipenuhi oleh sejumlah pekerja agar dapat dana bantuan.
Berbagai syarat menjadi penerima dalam program bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji tersebut dapat diketahui berdasarkan kriteria atau persyaratan yang berlaku pada tahun sebelumnya.
Mengenai berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh sejumlah pekerja agar nantinya tidak menjadi penyebab gagal mendapatkan dana bantuan dalam program bantuan BSU tahun 2022 kali ini adalah sebagai berikut ini:
-Merupakan seorang Warga Negara Indonesia atau WNI
-Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP
-Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
-Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
-Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan
Lebih lanjut, sesuai dengan yang telah ditetapkan, bahwa untuk mengetahui status penerima dalam program bantuan BSU tahun 2022 ini juga dapat dilakukan dengan menggunakan laman resmi dari Kemnaker.
Berikut merupakan cara cek atau lihat status penerima dana bantuan BSU yang salah satunya dapat dilakukan dengan mengakses laman atau link resmi dari Kemnaker:
-Masuk ke dalam laman resmi Kemnaker dengan menggunakan link Kemnaker.go.id
-Lalu dapat memilih pada menu 'Masuk'
-Jika belum memiliki akun, maka dapat melakukan daftar terlebih dahulu
-Sedangkan jika sudah memiliki akun, maka kemudian dapat melakukan login dengan akun yang telah dimiliki
-Maka selanjutnya adalah dengan melakukan pengisian terhadap profil yang telah dimiliki
-Lalu status tersebut akan muncul apakah telah masuk sebagai penerima bantuan BSU atau belum.
Untuk tahun 2022 kali ini, pihak Kemnaker masih belum menjelaskan mengenai kapan sebenarnya dana bantuan BSU akan dilakukan penyaluran atau cair terhadap sejumlah pekerja.
Pihak Kemnaker hingga kini diketahui masih melakukan persiapan mengenai mekanisme yang akan dilakukan dalam tahapan penyaluran dana bantuan BSU yang nantinya akan dilakukan.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai penyebab pekerja gagal mendapatkan dana bantuan BSU lengkap dengan cara yang dapat dilakukan untuk mengetahui status penerima.***