BERITA DIY - Berikut merupakan link dan cara daftar masuk dalam DTKS di DKI Jakarta lengkap dengan sejumlah bantuan yang bisa masuk sebagai penerima dan mulai dibuka pada hari ini.
Pemprov DKI Jakarta secara resmi melakukan pembukaan bagi masyarakat yang akan melakukan daftar agar namanya masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Pembukaan daftar agar masuk ke dalam data DTKS yang dibuka oleh Pemprov DKI Jakarta ini secara resmi dibuka mulai pada 9 Mei 2022 hari ini dan akan berlangsung hingga pada 28 Mei 2022 mendatang.
Proses daftar dalam data DKTS untuk masyarakat DKI jakarta ini sendiri seperti yang diketahui merupakan pembukaan pendaftaran yang dilakukan dalam tahap 2 untuk sejumlah masyarakat.
Nantinya bagi masyarakat DKI Jakarta yang akan melakukan daftar masuk ke dalam data DTKS tahap 2 ini maka dapat melakukannya hanya dengan menggunakan link online yang telah tersedia.
Setelah mengetahui link online, maka kemudian dapat mengetahui mengenai cara atau langkah yang dapat dilakukan untuk melakukan daftar agar masuk ke dalam peserta DTKS DKI Jakarta.
Sebelum nantinya dapat melakukan daftar secara online dengan menggunakan link DTKS DKI Jakarta, terdapat berbagai syarat yang telah ditetapkan bagi masyarakat yang dapat melakukan daftar.
Berikut merupakan syarat yang ditetapkan agar nantinya dapat melakukan proses daftar ke dalam DTKS:
1. Merupakan warga yang ber-KTP DKI Jakarta
2. Berdomisili di DKI Jakarta
3. Bukan merupakan seorang anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD
4. Rumah tangga yang tidak memiliki mobil
5. Rumah tangga yang tidak mempunyai aset tanah atau rumah dengan NJOP di atas Rp 1 Miliar
6. Tidak menggunakan air yang digunakan yaitu air mineral sebagai bahan konsumsi sehari-hari
7. Merupakan tergolong dalam masyarakat dalam kategori miskin
Jika memenuhi berbagai syarat tersebut, maka kemudian dapat melakukan langkah atau cara daftar yang dapat diakses dengan menggunakan link resmi yang telah disediakan.
Inilah cara atau langkah yang dapat dilakukan untuk daftar sebagai peserta dalam DTKS DKI Jakarta tahap 2 kali ini:
-Akses ke dalam laman resmi dengan menggunakan link dtks.jakarta.go.id
-Bagi yang belum memiliki akun, maka nantinya dapat melakukan buat akun terlebih dahulu
-Selanjutnya adalah dengan melakukan login dengan menggunakan akun yang telah dimiliki atau dibuat
-Lalu kemudian dapat memilih pada menu 'Pendaftaran'
-Masukkan atau ketikkan data diri seperti yang diminta di dalamnya
-Jika dirasa telah mencukupi, maka kemudian dapat memilih menu 'Kirim'.
Apabila pada saat melakukan proses atau langkah daftar secara online tersebut terdapat kendala, maka masyarakat dapat menghubungi kantor kelurahan sesuai domisili dengan membawa berkas seperti fotocopy KTP dan KK.
Dengan melakukan proses daftar dalam DTKS DKI Jakarta, maka kemudian masyarakat yang masuk ke dalam data akan berkesempatan untuk mendapatkan sejumlah dana bantuan.
Berbagai dana bantuan yang berkesempatan untuk didapatkan nantinya terbagi dari yang yang bersumber dari APBN maupun APBD yaitu seperti PKH, BPNT, KLJ, hingga KJP Plus.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai langkah atau cara daftar online masuk ke dalam data DTKS tahap 2 dengan menggunakan link agar mendapatkan sejumlah bantuan.***