Lolos Kartu Prakerja Gelombang 28 Mudah dengan 5 Cara Ini, Daftar di prakerja.go.id dan Dapat Rp3,55 Juta

8 Mei 2022, 19:49 WIB
Ilustrasi - 5 cara lolos Kartu Prakerja gelombang 28 dan dapat Rp3,55 juta, jangan diskip. /Tangkap layar/dashboard.prakerja.go.id

BERITA DIY - Lolos Kartu Prakerja gelombang 28 mudah dengan mengikuti lima cara ini. Segera daftar akun di prakerja.go.id dan dapat Rp3,55 juta.

Usai diumumkannya peserta lolos gelombang 27 beberapa waktu lalu, masyarakat menanti-nanti pembukaan Kartu Prakerja pada gelombang 28.

Harapannya, pendaftar yang gagal pada gelombang-gelombang sebelumnya atau masyarakat yang ingin merasakan manfaat dari Kartu Prakerja bisa lolos digelombang 28.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Kembali Cair Besok, Lakukan Hal Ini Agar Insentif Cair ke Rekening atau E-Wallet

Kendati hingga hari ini, pihak penyelenggara Kartu Prakerja belum mengumumkan secara resmi kapan gelombang 28 akan dibuka.

Namun, mengacu pada gelombang sebelumnya,pembukaan gelombang 28 hanya akan berselang beberapa hari dari jadwal pengumuman peserta lolos gelombang 27.

Sembari menunggu, pendaftar bisa mempelajari terlebih dulu lima cara lolos Kartu Prakerja berikut ini.

1. Daftar di link resmi

Perlu diingat jika pendaftaran Kartu Prakerja hanya diarahkan pada satu pintu yakni melalui laman prakerja.go.id. Di luar daripada itu, sobat prakerja perlu berhati-hati dan waspada.

Untuk bisa bergabung digelombang 28, pendaftar terlebih dulu harus memiliki akun prakerja. Berikut caranya:

Baca Juga: Bocoran Jadwal Pembukaan Gelombang 28 Kartu Prakerja, Pelajari Penyebab Gagal Lolos Seleksi di prakerja.go.id

- Buat akun di link prakerja.go.id

  • Masukkan email
  • Masukkan data KTP, Kartu Keluarga, nomor HP serta data diri kamu lainnya untuk diverifikasi
  • Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar

- Gabung gelombang yang sedang dibuka

  • Klik “Gabung Gelombang”
  • Klik pernyataan persetujuan
  • Dapatkan konfirmasi telah gabung pada gelombang yang sedang dibuka

2. Penuhi syaratnya

Cara kedua ialah memenuhi syarat yang diberikan oleh penyelenggara Kartu Prakerja. Dimana syaratnya yaitu warga negara Indonesia atau WNI, berusia 18 tahun ke atas, dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: 5 BLT Bansos Cair Mei 2022 Setelah Libur Lebaran 2022 Ada BSU, Kartu Prakerja hingga PKH BPNT

3. Tidak masuk golongan terlarang

Pastikan juga tidak masuk golongan terlarang yang tak akan diberi Kartu Prakerja. Golongan tersebut adalah anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.

4. Bukan penerima bansos lain

Kartu Prakerja merupakan program peningkatan keterampilan semi bansos. Oleh karena itu, demi pemerataan bantuan, penerima bansos lain tak akan mendapat Kartu Prakerja gelombang 28.

Diketahui ada bansos lain selama pandemi Covid-19, di antaranya PKH, BPNT, BLT UMKM atau BPUM, dan BSU subsidi gaji.

5. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja

Kartu Prakerja hanya diberikan sekali pada setiap orang. Sehingga, jika ingin lolos Kartu Prakerja gelombang 28, pastikan belum pernah menjadi peserta gelombang sebelumnya.

Selain itu, Anda perlu memastikan diri jika tidak pernah dicabut status kepesertaan Kartu Prakerja digelombang sebelumnya atas masalah apapun.

Kemudian, pastikan juga belum ada 2 orang dalam 1 KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja. Sebab pemerintah juga membatasi.

Baca Juga: Pengumuman! Login Dashboard Kartu Prakerja Bisa Dapat Rp3 Juta per Bulan Tanpa Lolos Gelombang 27, Yuk Daftar

Nantinya, peserta lolos Kartu Prakerja pada gelombang 28 akan mendapat insentif senilai total Rp3,55 juta. Dimana nominal tersebut akan dibagi menjadi saldo pelatihan Rp1 juta.

Kemudian Rp2,55 juta adalah dana insentif yang bisa dicairkan melalui rekening atau e-wallet yang telah tersambung dengan akun Prakerja. Insentif tersebut bisa cair setelah menyelesaikan pelatihan dan survey.

Demikian informasi mengenai 5 cara lolos Kartu Prakerja gelombang 28. Segera mendaftarkan diri di prakerja.go.id untuk mendapatkan Insentif Rp3,55 juta.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler