BERITA DIY - Penjelasan kapan waktu hukum wajib bayar Zakat Fitrah beserta dengan tata cara dan jumlah yang harus dibayarkan baik beras maupun dalam bentuk uang.
Sebelum mengakhiri bulan suci Ramadhan dan memasuki Hari Raya Idul Fitri terdapat salah satu ibadah yang harus dilakukan oleh umat Islam yaitu dengan melakukan bayar Zakat Fitrah.
Mengutip dari baznaskotabandung.org, diketahui bahwa Zakat Fitrah sendiri adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.
Sehingga dengan demikian diketahui bahwa perbedaan Zakat Fitrah dengan ibadah Zakat yang lain adalah terkait dengan waktu pelaksanaan atau pembayarannya yang telah diatur.
Terkait dengan hukum sesuai dengan waktu bayar Zakat Fitrah sendiri terbagi dari beberapa hukum yang nantinya bersamaan dengan jadwal yang harus dibayarkan tersebut.
Mengenai hukum sesuai dengan waktu bayar Zakat Fitrah ini sendiri diketahui terdapat beberapa hukum yaitu seperti hukum boleh, waktu wajib, waktu dianjurkan, makruh, dan haram.
Waktu Wajib Bayar Zakat Fitrah
Lebih lanjut mengenai kapan waktu sesuai dengan hukum tersebut mengenai kapan hukum waktu wajib untuk bayar Zakat Fitrah yaitu diberlakukan pada saat matahari terakhir Ramadhan tenggelam hingga menuju Idul Fitri.
Sedangkan berikut merupakan penjelasan mengenai hukum bayar Zakat Fitrah sesuai dengan waktu yang dilakukan oleh umat Islam:
-Wajib: Matahari tenggelam hingga menuju Idul Fitri
-Boleh: Sepanjang Ramadhan sejak awal
-Dianjurkan: Dapat dilakakuan sebelum melaksanakan Idul Fitri
-Makruh: Pembayaran Zakat Fitrah setelah melaksanakan Idul Fitri
-Haram: Pembayaran yang dilakukan setelah hari Idul Fitri
Baca Juga: Niat dan Doa Ijab Qobul Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Tulisan Arab, Latin, Artinya
Tata Cara dan Jumlah Zakat Fitrah
Sedangkan mengenai tata cara untuk melaksanakan Zakat Fitrah sendiri dapat dilakukan dengan berbagai cara dalam penyaluran yang diberikan bagi orang-orang yang membutuhkan.
Dalam proses atau cara untuk menyalurkan Zakat Fitrah dapat dilakukan dalam rangka mewakili pribadi maupun keluarga dan disalurkan secara langsung kepada yang membutuhkan ataupun melalui berbagai lembaga penyaluran.
Selain dapat mengetahui tata cara pelaksanaan Zakat Fitrah, umat Islam dapat kemudian dapat mengetahui terlebih dahulu mengenai besaran beras maupun uang yang dapat digunakan dalam penyalurannya.
Mengenai berapa besaran jumlah Zakat Fitrah sesuai yang dikutip dari jatim.nu.or.id, yaitu dengan berdasarkan pada Hadist Nabi Muhammad SAW sebagai berikut:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ
Arti:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, laki laki, wanita, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.” HR Bukhari dan Muslim.
Jika mengutip dari baznas.go.id, maka jumlah Zakat Fitrah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Selain itu juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang.
Besaran jumlah uang yang dapat dibayarkan adalah harus sesuai dengan besaran beras 2,5 kg. Dalam laman baznas.go.id, jumlah uang yang dapat dibayarkan yaitu Rp 45 ribu bagi DKI Jakarta.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai informasi waktu wajib bayar Zakat Fitrah lengkap dengan tata cara dan besaran jumlah beras maupun uang yang dibayarkan.***