BERITA DIY - Ketahui keterangan menjadi penerima dalam BSU atau BLT Subsidi Gaji yang muncul saat melakukan cek penerima di link milik Kemnaker, dan solusi jika belum terdaftar.
Terdapat berbagai keterangan yang dapat diketahui oleh pekerja yang akan masuk sebagai penerima dalam program bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji khususnya tahun 2022 ini.
Sejumlah keterangan apakah masuk sebagai penerima BSU atau tidak tersebut seperti yang diketahui dapat diakses dengan menggunakan link dari Kemnaker yaitu bsu.kemnaker.go.id.
Sebelum nantinya mendapatkan keterangan, maka dapat terlebih dahulu mengetahui cara cek penerima dalam program bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji ini.
Pasalnya, untuk mengetahui keterangan terdapat beberapa langkah atau cara yang dapat dilakukan untuk cek penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji seperti yang telah ditetapkan sebelumnya.
Selain dapat mengetahui berbagai keterangan jika masuk ke dalam penerima BSU, sejumlah pekerja juga dapat mengetahui seperti apakah solusi jika nantinya belum terdaftar sebagai penerima.
Lebih lanjut, untuk mengetahui keterangan sebagai penerima atau tidak dalam program BSU tersebut maka berikut merupakan cara cek yang dapat dilakukan melalui link Kemnaker:
-Kunjungi laman resmi dengan menggunakan link bsu.kemnaker.go.id
-Kemudian lakukan daftar bila belum mempunyai akun
-Langkah berikutnya dapat melakukan login dengan akun tersebut
-Anda akan diminta untuk mengisi identitas atau data diri yang dimiliki
-Selanjutnya maka akan muncul notifikasi atau keterangan yang dapat dilihat dalam laman resmi tersebut
Bagi pekerja yang telah masuk sebagai penerima, maka nantinya akan terdapat keterangan bahwa Anda telah terdaftar dan akan mendapatkan dana dalam program BSU.
Sedangkan keterangan lain yang dapat diketahui adalah ketika munculnya keterangan ditetapkan, maka dapat menunggu hingga nantinya dana BSU akan dicairkan.
Disisi lain, terdapat keterangan lain yaitu tidak terdaftar dan belum memenuhi syarat yang menandakan bahwa sejumlah pekerja belum berhak untuk mendapatkan dana BSU.
Mengenai solusi yang dapat dilakukan jika belum masuk sebagai penerima, maka dapat mengetahui terlebih dahulu mengenai syarat yang ditetapkan seperti pekerja yang memiliki upah minimal Rp 3,5 juta dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Jika menilik pada solusi bagi yang belum terdaftar sebagai penerima di tahapan penyaluran BSU tahun lalu, maka solusi yang dapat ditempuh adalah dengan menghubungi perusahaan tempat bekerja.
Nantinya dengan menghubungi perusahaan tempat pekerja tersebut bekerja, kemudian akan dimintai data yang nantinya akan dilakukan pemrosesan oleh pihak Kemnaker.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai keterangan yang muncul saat cek penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji lengkap dengan solusi agar masuk sebagai penerima.***