BERITA DIY - Selamat! Pekerja yang memenuhi 5 syarat yang akan dijelaskan di bawah ini berkesempatan mendapatkan bansos BSU, berikut cara mengecek dan pencairan dana BSU hingga Rp 1 juta yang cair bulan April 2022.
Dikarenakan terjadinya pandemi COVID-19 pemerintah berupaya memberikan bantuan kepada pekerja yang ekonominya terdampak pandemi, sehingga diharapkan para pekerja tidak akan mengalami masalah dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.
BSU atau Bantuan Subsidi Upah, merupakan salah satu bansos yang diberikan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah ekonomi pekerja/buruh selama pandemi.
Dilansir dari bsu.kemnaker.go.id, BSU bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan total bantuan yang diberikan sebesar Rp 1 juta.
Untuk menerima BSU dari pemerintah pekerja diharuskan untuk memenuhi syarat yang sudah ditetapkan, untuk mengetahui lebih lanjut berikut syarat yang diberikan:
1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Mempunyai gaji paling besar Rp 3,5 juta.
Kemudian untuk melakukan pengecekan terhadap penerima BSU, berikut cara yang bisa dilakukan oleh pekerja yang ingin mendapatkannya.
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Melakukan pendaftaran akun dengan melengkapi data diri, kemudian mengaktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
3. Login ke akun kemnaker yang baru saja dibuat.
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek pemberitahuan yang muncul.
Ketika seseorang sudah selesai membuat akun dan sudah melengkapi data yang dibutuhkan, maka akan muncul notifikasi yang menunjukkan statusnya sebagai penerima BSU atau tidak.
Untuk melakukan pencairan BSU ketika sudah diinformasikan melalui notifikasi ke penerimanya, maka pencairan akan disalurkan pemerintah dengan cara berikut:
1. Pencairan secara langsung ke bank pribadi bagi pemilik rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).
2. Bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN), akan dibuatkan oleh pemerintah dan penerimanya hanya perlu untuk melakukan aktivasi rekening baru.
Perlu diketahui bahwa hingga saat ini Kemnaker masih menggodok regulasi terkait kriteria penerima dan proses penyalurannya, sehingga tetap perhatikan perkembangan informasi terbaru terkait BSU.