BERITA DIY - Simak info tentang BLT anak balita yang cair Rp6 juta di tahun 2022 berikut dengan cara daftar bansos PKH hanya dengan membawa dua dokumen ke Kantor Desa atau Kelurahan.
Masyarakat yang memiiki anak balita memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan jutaan rupiah di tahun 2022 melalui banssos PKH yang diberikan oleh Kemensos.
Adapun masyarakat bisa daftar DTKS Kemensos agar menjadi penerima bantaun PKH terutama orang tua yang memiliki anak balita sebab golongan tersebut menjadi salah satu syarat atau target BLT.
Baca Juga: Tinggal Seminggu Lagi PKH Maret Cair, Daftar di Sini Jika Gagal Tahap 1 Hanya Bawa 2 Dokumen Berikut
Sebagai informasi, PKH telah ada sejak tahun 2007 dan merupakan salah satu program reguler Kemensos bersama dengan Sembako/BPNT.
PKH memang diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin agar bisa memenuhi kebutuhan pokoknya dan keluar dari angka kemiskinan.
Ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima PKH, ialah termasuk dalam salah satu dari tujuh golongan berikut:
- Golongan ibu hamil mendapat PKH Rp3 juta setahun atau Rp750 ribu per tahap
- Golongan anak balita mendapat PKH Rp3 juta setahun atau Rp750 ribu per tahap
- Golongan pelajar SD/Sederajat mendapat PKH Rp900 ribu setahun atau Rp225 ribu per tahap
- Golongan pelajar SMP/Sederajat mendapat PKH Rp1,5 juta setahun atau Rp375 ribu per tahap
- Golongan pelajar SMA/Sederajat mendapat PKH Rp2 juta setahun atau Rp500 ribu per tahap
- Golongan difabel mendapat PKH Rp2,4 juta setahun atau Rp600 ribu per tahap
- Golongan lansia mendapat PKH Rp2,4 juta setahun atau Rp600 ribu per tahap
Sementara berdasarkan laporan dari ANTARA NEWS, Jumat, 18 Maret 2022, PKH bisa diberikan maksimal kepada dua anak balita dalam 1 KK.
Sehingga, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) nantinya mendapat total Rp6 juta setahun yang cair dalam empat tahap.
Adapun jadwa pencairan PKH dalam setahun: PKH tahap 1 (Januari-Maret), PKH tahap 2 (April-Juni), PKH tahap 3 (Juli-September), PKH tahap 4 (Oktober-November).
Bagi masyarakat yang telah terdaftar di DTKS bisa langsung cek nama penerima di link cekbansos.kemensos.go.id.
Namun bagi yang belum, bisa daftar DTKS untuk mengajukan sebagai penerima bansos PKH di tahap selanjutnya.
Tak perlu repot, syarat yang dipenuhi hanya membawa KTP dan KK ke Kantor Desa/Kelurahan. Berikut alur cara dan alur prosesnya:
1. Orang tua menyerahkan KTP dan KK kepada petugas Kantor Desa/Kelurahan
2. Nantinya Kepala Desa/Kelurahan akan meneruskan ke Bupati/Wali Kota melalui Camat
3. Dinsos setempat berhak melakukan tahap verifikasi dengan mengunjungi rumah tangga pengaju secara langsung
4. Bupati/Wali Kota meneruskan ke Gubernur
5. Gubernur akan melapor ke Mensos pusat
6. Mensos melakukan tahap verifikasi final
7. Jika memenuhi seluruh syarat maka pengaju terdaftar di DTKS dan dapat menerima bansos PKH atau yang diajukan
Demikian info mengenai BLT anak balita yang bisa cair hingga Rp6 juta setahun kepada 1 KK beserta cara daftar PKH dengan membawa dua dokumen.***