BERITA DIY - Jumlah penerima manfaat bansos telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial melalui PKH sebanyak 10 juta penerima. Bagi pemegang KTP ini berhak menerima bansos Rp 6 juta.
Dalam 1 kartu keluarga, dapat mendaftarkan diri lebih dari satu penerima manfaat. Tergantung dari memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah dalam aturan penerima manfaat bansos.
Pendaftaran penerima manfaat bansos masih tetap terbuka bagi warga yang membutuhkan. Bahkan penerima terus digenjot sampai tahap 1 selesai akhir Maret.
Penerima manfaat berhak mendapatkan Rp 6 juta apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah beserta syarat dan ketentuan. Berikut rincian kriteria penerima manfaat PKH yang berhak mendapatkan Rp 6 juta.
Kriteria ibu hamil/nifas sebesar Rp 3.000.000
Kriteria anak usia dini (0 sampai 6 tahun) sebesar Rp 3.000.000
Namun kriteria tersebut dibatasi oleh pemerintah. Dalam peraturan PKH yang berlaku, pemerintah hanya memberikan bantuan sosial hingga kehamilan kedua.
Baca Juga: Dana Bansos PKH Tahap 1 Masih Cair Hari Ini, Ambil Bantuan di Rekening Bank dengan 3 Berkas Ini
Pada anak usia dini juga memiliki ketentuan dalam penerimaan. Namun ketentuan ini juga dibatasi hingga anak kedua saja.
Bansos tahap 1 disalurkan dari bulan Januari 2022 lalu. Bulan Maret ini penyaluran tahap 1 masih berjalan. Pemerintah telah menetapkan jumlah uang yang akan diterima oleh penerima manfaat dari program PKH. Jumlah besaran uang beragam, menyesuaikan dengan kriteria yang ditetapkan.
Berikut kriteria penerima bansos PKH.
1. Kriteria ibu hamil dan nifas mendapatkan bantuan PKH Rp 3.000.000
2. Kriteria anak usia dini (0 sampai 6 tahun) mendapatkan bantuan PKH Rp 3.000.000
3. Kriteria pendidikan sekolah dasar/sederajat mendapatkan bantuan PKH Rp 900.000
4. Kriteria pendidikan sekolah menengah pertama/sederajat mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp 1.500.000
5. Kriteria pendidikan sekolah menengah atas/sederajat mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp 2.000.000
6. Kriteria penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp 3.000.000
7. Kriteria lanjut usia mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp 2.400.000
Penerima manfaat harus terlebih dahulu terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Cek secara berkala data penerima manfaat bansos PKH. Pastikan data diri terdaftar terlebih dahulu sebagai penerima manfaat melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Untuk mengetahui status penerima manfaat, dapat terlebih dahulu membuka laman tersebut.
Pilih wilayah penerima, masukkan data daerah dari provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, dusun/desa sesuai KTP.
Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP dan kode keamanan yang tertera pada link tersebut, lalu klik cari data.
Namun apabila belum terdaftar sebagai penerima manfaat, dapat segera mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi cek bansos.
Untuk mendownload aplikasi, dapat melalui link (KLIK DI SINI)
Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengisi identitas sesuai KTP dan KK dan verifikasi wajah terlebih dahulu dengan foto selfie.
Untuk menjadi penerima manfaat, daftarkan diri sebagai penerima dengan menambah daftar usulan. Calon penerima manfaat harus mengisi terlebih dahulu data diri sesuai KTP, lengkap dengan foto selfie dan foto rumah.
Bantuan PKH tidak dilaksanakan dalam satu tahap. Seluruh bantuan tersebut cair dalam beberapa tahap yang dijadwalkan akan cair dari Januari hingga Desember 2022.
Bagi penerima manfaat PKH masuk dalam kriteria diatas dapat mengajukan pendaftaran untuk mendapatkan Bansos. Kemensos akan selalu melakukan pembaharuan data penerima.
Demikian informasi penjelasan tentang KTP yang berhak mendapatkan bansos dengan ketentuan dan syarat dari PKH sebesar Rp 6 juta.***