BERITA DIY - Simak tata cara jadi penerima PKH agar bisa cairkan Bansos hingga Rp10 juta per keluarga dari Kemensos.
Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan salah satu program Bansos yang kembali bergulir pada tahun 2022 ini.
Hal itu telah ditegaskan oleh Menkeu Sri Mulyani melalui skema Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN sejak tahun 2021 silam.
Bersama dengan Bansos PKH, program bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, Kartu Sembako, hingga BLT Dana Desa, akan menerima anggaran sebesar Rp154,8 triliun.
Untuk program penyaluran Bansos PKH sendiri, pihak Kemenkeu telah menyiapkan sebanyak 10 juta kuota peserta yang akan jadi penerima Bansos.
Dengan jumlah kuota sebanyak itu, Bansos PKH menjadi program Perlinsos yang mendapatkan kuota peserta terbanyak ketimbang program lainnya.
Hal itu karena Bansos PKH merupakan program bantuan sosial yang membuka diri kepada berbagai kategori masyarakat untuk menjadi penerima bantuan.
Mulai dari siswa SD, SMP, SMA, hingga lansia, ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, juga kaum difabel, semuanya berhak menjadi penerima Bansos PKH.
Bahkan, apabila di dalam satu keluarga ada lebih dari satu kategori penerima, maka tetap diperbolehkan menerima Bansos PKH selama tidak melebihi Rp10 juta.
Karena itulah, setiap keluarga berpeluang menerima dana bantuan sosial PKH hingga Rp10 juta selama memenuhi syarat dan dinyatakan lolos.
Agar bisa menjadi penerima Bansos PKH, masyarakat perlu memasukkan data diri masing-masing ke database DTKS Kemensos yang bisa dilakukan secara online.
Adapun tata cara agar data diri masuk dalam database DTKS Kemensos dapat disimak di bawah ini:
1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store,
2. Daftar akun dengan membuat user id dan password,
3. Masukkan data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto diri,
4. Setelah akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos menggunakan user id dan password yang sudah dibuat,
5. Klik menu daftar usulan,
6. Masukkan data diri lengkap beserta KTP, KK, foto diri dan foto rumah,
7. Proses pendaftaran akan diverifikasi dan dinilai layak atau tidak oleh Kemensos.
Jika sudah lolos seleksi, maka penerima akan berhak mencairkan bantuan bansos PKH selama satu tahun ke dalam beberapa tahap.
Berikut rincian pencairan dana Bansos PKH untuk tiap penerima selama tahun 2022:
1. Tahap 1 disalurkan dari Januari hingga Maret 2022
2. Tahap 2 disalurkan dari April hingga Juni 2022
3. Tahap 3 disalurkan dari Juli hingga Agustus 2022
4. Tahap 4 disalurkan dari Oktober hingga Desember 2022
Sementara itu berikut rincian besaran dana bantuan Bansos PKH yang diterima tiap kategori penerima:
1. Ibu Hamil dan anak usia 0-6 tahun berhak menerima Rp3 juta per penerima.
2. Anak seusia SD menerima Rp900 ribu per penerima.
3. Anak seusia SMP menerima Rp1,5 juta per penerima.
4. Anak seusia SMA menerima Rp2 juta per penerima.
5. Penyandang disabilitas berhak menerima Rp2,4 juta per penerima.
6. Lansia mulai usia 70 tahun berhak terima Rp2,4 juta per penerima.
Demikian tata cara agar data diri masuk ke dalam database DTKS Kemensos serta jumlah dana bantuan yang bisa diterima setiap penerima Bansos PKH.***