BERITA DIY - Pendaftaran DTKS 2022 dibuka secara online di link dtks.jakarta.go.id oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinsos untuk menyalurkan sejumlah bantuan sosial atau bansos kepada masyarakat dari sumber dana APBD DKI Jakarta.
Informasi pembukaan pendaftaran DTKS 2022 diinformasikan oleh akun instagram @dinsosdkijakarta pada 30 Januari 2022 lalu dengan pendaftaran yang dibuka mulai hari ini Selasa, 1 Februari 2022.
DTKS atau singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan salah satu acuan data pemberian bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar, baik yang bersumber APBN maupun APBD.
Bantuan yang disalurkan dari dana APBN antara lain adalah Bansos Sembako BPNT dan PKH, sementara bantuan yang disalurkan dari dana APBD adalah KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, hingga KJMU.
Dilansir dari Dinsos DKI Jakarta, penaftaran DTKS 2022 dapat dilakukan secara online atau daring di https:// dtks.jakarta.go.id / dan dilakukan secara langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli.
Dinsos DKI Jakarta memprioritaskan warga melakukan pendaftaran secara online di dtks.jakarta.go.id dan apabila mengalami kendala dapat melakukan pendaftaran secara langsung.
Cara daftar DTKS 2022 secara online di link dtks.jakarta.go.id adalah sebagai berikut:
1. Akses situs dtks.jakarta.go.id.
2. Klik “Buat Akun Pendaftaran”.
3. Lakukan registrasi dengan mengisi NIK, nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi (password).
4. Periksa kembali data yang telah diisi apakah sudah benar. Lalu, klik “DAFTAR”.
5. Setelah registrasi berhasil, login dengan mengisi email, password, dan kode captcha.
6. Klik tombol “INPUT PENDAFTARAN BARU”.
7. Selanjutnya, isi data diri sesuai kolom yang diminta.
8. Klik tombol “CEK” untuk verifikasi kesesuaian data.
9. Terakhir klik “Simpan”.
Setelah melakukan pendaftaran tanpa kendala, maka nama warga berhasil diusulkan di link dtks.jakarta.go.id.
Apabila mengalami kendala, warga dapat melakukan pendaftaran dengan datang langsung ke kelurahan tempat tinggal atau dapat menghubungi call center lewat WhatsApp di nomor 021-226 84824 atau 0812-8797-6318 .
Adapun pendaftaran langsung, warga diwajibkan membawa berkas pendaftaran berupa KTP, Kartu Keluarga asli, dan surat pengantar RT/RW (khusus bagi warga ber-KTP non wilayah DKI Jakarta).
Pemprov DKI Jakarta menggunakan data DTKS 2022 sebagai acuan menentukan warga yang berhak mendapatkan bansos APBD DKI Jakarta tahun ini seperti KJP Plus, KJMU, KAJ, KLJ, serta KPDJ.
Oleh sebab itu, bagi warga DKI Jakarta yang ingin mendapatkan bansos tersebut, harus mendaftar DTKS 2022 DKI Jakarta secara online melalui situs resmi dtks.jakarta.go.id.***