BERITA DIY - Simak cara dapat PKH 2022 yang sudah mulai cair, sebab 1 KK bisa terima bansos ini senilai Rp10,8 juta selama satu tahun.
PKH tahap 1 cair bulan Januari, Februari hingga Maret. Bagi masyarakat yang belum menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), maka bisa mengajukan atau mendaftarkan diri agar dapat bansos dengan kuota 10 juta orang tahun 2022 ini.
Adapun PKH memang dianggarkan pemerintah tahun 2022 kepada 10 juta KPM di seluruh Indonesia yang akan menerima manfaat bansos.
PKH cair empat kali dalam satu tahun, di mana tahap 1 sudah mulai didistribusikan. Sementara jadwal tahap 2 adalah bulan April hingga Juni, tahap 3 cair Juli hingga September, dan tahap 4 untuk bulan Oktober hingga Desember.
Besaran yang diterima oleh penerima PKH pun berbeda-beda, tergantung pada kriteria yang menjadi ketetapan oleh Kemensos.
Sebab, selain masyarakat yang termasuk dalam golongan fakir miskin, calon KPM juga harus merupakan salah satu dari tujuh kelompok berikut:
- Kelompok ibu hamil terima PKH Rp3 juta dalam satu tahun, atau menerima Rp750 ribu setiap tahap
- Kelompok anak usia dini 0-6 tahun terima PKH Rp3 juta dalam satu tahun, atau menerima Rp750 ribu setiap tahap
- Kelompok siswa/i SD/Sederajat terima PKH Rp900 ribu dalam satu tahun, atau menerima Rp225 ribu setiap tahap
- Kelompok siswa/i SMP/Sederajat terima PKH Rp1,5 juta dalam satu tahun, atau menerima Rp375 ribu setiap tahap
- Kelompok siswa/i SMA/Sederajat terima PKH Rp2 juta dalam satu tahun, atau menerima Rp500 ribu setiap tahap
- Kelompok lansia terima PKH Rp2,6 juta dalam satu tahun, atau menerima Rp600 ribu setiap tahun
- Kelompok disabilitas terima PKH Rp2,6 juta dalam satu tahun, atau menerima Rp600 ribu setiap tahun
Kabar baiknya, jika tak ada perubahan dari tahun sebelumnya, 1 KK bisa menerima PKH untuk empat anggota keluarga.
Jadi, asumsi Rp10,8 juta satu tahun apabila keluarga miskin memiliki anggota keluarga yang terdiri dari ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, disabilitas, dan lansia.
Namun bagi masyarakat yang belum terdaftar di DTKS Kemensos atau calon KPM bansos PKH, bisa mengajukan diri dengan mendatangu langsung Kantor Desa/Kelurahan.
Berikut cara ajukan untuk dapat bansos PKH:
- Bawa KTP dan KK ke Kantor Desa/Kelurahan, sampaikan ke petugas tujuan Anda untuk mengajukan DTKS agar terdaftar sebagai penerima PKH
- Proses selanjutnya Kepala Desa/Lurah akan bermusyawarah untuk melakukan kajian, lalu data diserahkan ke Bupati/Walikota melalui Camat setempat
- Setelah Bupati/Walikota menerima data calon KPM, maka akan diteruskan ke Kementerian Sosial melalui Gubernur
- Dinas Sosial juga berhak melakukan verifikasi melalui kunjungan rumah tangga
- Menteri Sosial lalu menetapkan data calon KPM masuk ke dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) untuk menerima bansos PKH
- Apabila ditetapkan masuk ke dalam DTKS Kemensos, masyarakat bisa cek secara online melalui dua link berikut:
- https://dtks.kemensos.go.id/ (klik link DI SINI)
- https://cekbansos.kemensos.go.id/ (klik link DI SINI)
Demikian cara dapat bansos PKH senilai hingga Rp10,8 juta satu keluarga, sebab bansos sudah mulai cair Januari 2022.***