BERITA DIY - Buruh yang kerja di sektor-sektor tertentu berhak dapat BSU Rp1 juta selama memenuhi 5 syarat yang ditetapkan Kemnaker. Klik link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek status penerima.
Syarat-syarat yang dimaksud memang ditetapkan oleh Kemnaker agar penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta dapat tersalurkan tepat sasaran.
Tentu saja, atas pertimbangan tersebut, Kemnaker selaku pihak penyelenggara menetapkan beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi para buruh yang ingin jadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji.
Baca Juga: Tinggal 5 Hari Lagi! Buruan Cairkan BSU Kemnaker: BLT Rp1 Juta Cair ke Rekening Mana, Cek di Sini
Tadinya, seluruh buruh atau pekerja di Indonesia berhak menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 juta.
Namun, melalui Inmendagri No. 22/2021 dan No. 23/2021, hanya buruh yang bekerja di wilayah yang memberlakukan PPKM Level 3 dan 4 saja yang berhak menerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.
Kemudian, buruh yang bekerja di sektor tertentu saja yang boleh menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta. Artinya, tak semua kategori buruh atau pekerja berhak menjadi penerima.
Adapun buruh yang berhak jadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 juta tertera dalam daftar berikut:
1. Pekerja yang bergerak di sektor industri barang konsumsi,
2. Pekerja yang bekerja di sektor transportasi,
3. Bekerja di sektor properti dan real estate, perdagangan, dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.
Berikut karyawan atau buruh yang dilarang dapat BSU Rp1 juta dari Kemnaker:
1. Buruh Warga Negara Asing (WNA), meskipun bekerja di wilayah Level 3-4.
2. Buruh yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga bulan Juni 2021.
3. Buruh yang tidak bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
4. Buruh yang jadi penerima Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH.
5. Peserta program Kartu Prakerja.
6. Penerima BLT UMKM.
7. Buruh yang bekerja di bidang pendidikan tidak diutamakan mendapat BSU.
8. Buruh yang bekerja di bidang kesehatan tidak diutamakan mendapat BSU.
9. Buruh yang punya gaji lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
Sementara itu, jika Anda merupakan karyawan atau buruh yang tidak termasuk ke dalam kategori di atas, maka Anda boleh mengajukan diri jadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.
Berikut syarat diterima menjadi karyawan penerima atau KPM BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta:
1. WNI
2. Masuk dalam kategori Peserta Penerima Upah (PPU)
3. Status aktif posisi 30 Juni 2021
4. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/UMK > Rp3,5 juta, menggunakan UMP/UMK)
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)
Setelah merasa termasuk ke dalam syarat-syarat di atas, segera simak laman khusus berikut agar tahu apakah Anda masuk daftar penerima BSU atau tidak.
Berikut cara cek status penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji:
1. Masuk ke situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id lalu cari kolom "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?",
2. Masukkan NIK,
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP,
4. Masukkan tanggal lahir,
5. Centang kontak verifikasi captcha dan ikuti petunjuknya,
6. Setelah verifikasi berhasil, klik tombol "Lanjutkan",
7. Status kepesertaan Anda akan muncul.
Demikian daftar larangan buruh yang bekerja di sektor-sektor tertentu yang tidak akan menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.***