BERITA DIY - Bantuan UMKM yang masih cair di bulan Desember 2021 tidak diberikan kepada tujuh (7) golongan ini. Cek daftar penerima BPUM di eform.bri.co.id.
Bulan Desember menjadi batas waktu terakhir pencairan bantuan UMKM. BPUM disalurkan kepada mereka yang terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM.
Apabila anda penasaran apakah terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak di bulan ini, segera cek melalui eform.bri.co.id.
Anda cukup melakukan verifikasi Nomor KTP atau NIK untuk mengetahui status sebagai penerima BPUM.
Besaran bantuan UMKM ditahun 2021 adalah Rp1,2 juta per orang. Angka ini lebih rendah dari tahun 2020 dimana setiap penerima BPUM mendapat bantuan Rp2,4 juta.
Meski bantuan UMKM yang diterima tahun ini setengah dari besaran tahun lalu, jumlah penerima BPUM tahun ini lebih banyak yakni 12,8 juta orang.
Berikut cara cek apakah anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak:
- Buka link eform.bri.co.id
- Masukkan Nomor KTP atau NIK
- Masukkan kode captcha
- Klik proses inquiry
- Setelah itu akan muncul keterangan apakah anda terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM atau tidak
Baca Juga: Solusi BPUM Tahap 3 Jika KTP Tak Masuk Eform BRI: WA ke Nomor Ini dan Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta
Bantuan UMKM di tahun 2021 disalurkan melalui dua tahap, dimana penyaluran tahap pertama dilakukan pada Mei-Juni dan tahap kedua dilakukan mulai bulan Juli.
BPUM disalurkan melalui dua bank penyalur yang telah ditunjuk secara resmi oleh pemerintah, yakni bank BRI dan BNI.
Selain itu, bantuan UMKM hanya bisa diterima oleh sejumlah orang yang memenuhi syarat dan bukan termasuk tujuh golongan yang tak bisa dapat BPUM.
Berikut tujuh golongan yang dipastikan tidak akan dapat BPUM bulan Desember:
1. Punya hutang KUR
2. ASN
3. Anggota TNI
4. Anggota Polri
5. Karyawan BUMN
6. Karyawan BUMD
7. Tidak memiliki NIB dan SKU
Itulah tujuh golongan yang tidak akan dapat bantuan UMKM bulan Desember. Segera cek daftar penerima BPUM di eform.bri.co.id apabila anda tidak termasuk tujuh golongan di atas.***