1 Juta UMKM yang Gagal Lolos BPUM Masih Bisa Dapat Uang Rp1,2 Juta, Simak Syarat dan Cara Carikan

30 November 2021, 10:08 WIB
Ilustrasi uang bantuan BTPKLW Rp1,2 juta bagi pelaku usaha yang gagal dapat BPUM atau BLT UMKM. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Para pelaku usaha mikro (UMKM) yang gagal lolos BPUM berkesempatan mendapat uang Rp1,2 juta dari bantuan lain. Simak syarat dan cara cairkannya di artikel ini.

Pemerintah kembali menganggarkan dana untuk membantu sektor perdagangan, terutama bagi UMKM yang tidak dinyatakan sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM.

Sebab pemerintah meluncurkan BTPKLW bagi UMKM terdampak pandemi dan belum menerima bantuan apapun termasuk BPUM. Adapun besaran bantuan juga sama, yaitu senilai Rp1,2 juta. Meski begitu ada syarat dan cara yang harus dipenuhi.

Baca Juga: BPUM Tahap 3 November 2021 Cair Terakhir Hari Ini, Lihat 3 Tanda Pelaku Usaha Jadi Penerima BLT UMKM

Baca Juga: Hari Ini Terakhir Banpres BPUM BRI Tahap 3 Cair, Cuma 3 UMKM Jenis Ini yang Dapat! KLIK Link Ini untuk Ambil

BTPKLW merupakan kepanjangan dari Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung. Sebelumnya sekitar 12,8 juta UMKM terdaftar sebagai penerima BPUM.

Karena masih banyaknya pedagang yang mengharapkan bantuan namun gagal lolos BPUM, pada bulan September pemerintah melakukan uji coba penyaluran BTPKLW di Kota Medan, Sumatera Utara.

Hingga saat ini daerah lain di seluruh Indonesia mulai menyalurkan BTPKLW yang memiliki target 1 juta penerima hingga bulan Desember atau akhir tahun 2021.

Baca Juga: Bukan di eform.bri.co.id, UMKM Tak Lolos BPUM Bisa Dapat Rp1,2 Juta dari Bantuan Ini, Simak Cara Daftar BTPKLW

Baca Juga: Hari Terakhir Pencairan BPUM Eform BRI Tahap 3 November, Begini Cara Cairkan BLT UMKM Rp 1 Juta di Bank

Berbeda dengan BPUM di mana proses pencairan dilaksanakan gabungan antara online dan offline, BTPKLW sepenuhnya dilakukan secara offline alias manual.

Masyarakat masih bisa melakukan cek penerima BPUM lewat link https://eform.bri.co.id/ namun belum ada sistem online yang memfasilitasi BTPKLW.

Berikut ini syarat untuk dapat BTPKLW:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP

Baca Juga: Hari Terakhir Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta di November 2021, Lakukan 10 Hal Ini untuk Ambil BPUM di BRI

Baca Juga: Tinggal Besok BPUM Bulan November Cair, BLT UMKM Tahap 3 Sisa 90 Ribu Kuota, Cek di Eform BRI

- Berprofesi sebagai PKL atau pemilik warung kecil

- Memiliki SKU atau NIB

- Belum menerima BPUM

- Memiliki foto dokuemntasi kegiatan usaha

Jika daftar BPUM di Diskop UKM dan dicarikan melalui Bank BNI dan BRI, penndaftaran BTPKLW adalah dengan mendatangi langsung Kantor Kepolisian terdekat setingkat Polres. Sementara dana Rp1,2 juta akan diberikan oleh Kepolisian atau Kodim daerah setempat.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair jika Tak Terdaftar di eform.bri.co.id? Cek Banpres BPUM Tahap 3 di Eform BNI BRI

Baca Juga: 2 Tanda Lolos Pastikan Anda Jadi Penerima BPUM November 2021, Cek BLT UMKM Hanya Pakai HP di eform.bri.co.id

Adapun cara pendaftaran hanya dengan membawa beberapa dokumen syarat, yaitu KTP/KK, NIB/SKU, beserta foto dokumentasi sedang melakukan kegiatan usaha.

Nantinya peserta juga akan diminta mengisi formulir di Kantor. Ikuti petunjuk dari petugas hingga mekanisme pencairan BTPKLW.

Demikian syarat dan cara dapat BTPKLW Rp1,2 juta jika pelaku usaha gagal lolos BPUM atau BLT UMKM.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler