BERITA DIY - Pasti dapat BPUM BLT UMKM jika punya 2 ciri-ciri ini, segera cek lewat link Eform eform.bri.co.id/bpum.
Sebagaimana diketahui, program Banpres Usaha Mikro atau BPUM diberikan Pemerintah kepada pelaku UMKM di masa pandemi Covid-19.
Nominal yang diberikan pun cukup besar. Pada 2020, BLT UMKM ini memiliki nominal Rp 2,4 juta, namun pada 2021, BPUM hanya sebesar Rp 1,2 juta.
UMKM yang bisa menjadi penerima BPUM ini adalah yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan seperti WNI, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan SKU, dan tidak pernah menerima bansos lain seperti PKH.
Namun, tak sembarang pelaku UMKM yang bisa dapat BPUM. Pelaku UMKM yang juga berprofesi sebagai anggota TNI/Polri, PNS/ASN, dan anggota DPR atau DPD, tidak bisa menjadi penerima.