BERITA DIY - Simak syarat dan cara daftar penerima bantuan sosial program keluarga harapan (Bansos PKH) supaya bayi dapat Rp3 juta dan anak sekolah Rp4,4 juta dari Kemensos.
Bayi usia 0-6 tahun dan pelajar SD, SMP, SMA merupakan salah dua dari kriteria penerima manfaat Bansos PKH.
Adapun Bansos PKH bulan November 2021 masih bisa dicairkan untuk tahap salur 4 sehingga dua terakhir ini sebelum November habis, dana bantuan masih bisa cair.
Tahap salur 4 Bansos PKH ini sudah berlangsung sejak Oktober, berlanjut November dan nanti Desember 2021.
Uang bantuan sebesar Rp 3 juta untuk bayi usia 0-6 tahun merupakan total dana yang diterima per tahunnya. Untuk per tahap pencairan, uang bantuan yang diterima sebesar Rp750 ribu.
Sedang untuk anak sekolah total bantuan mencapai Rp4,4 juta terbagi kepada siswa jenjang SD sebesar Rp 900 ribu, jenjang SMP Rp1,5 juta, dan jenjang SMA Rp2 juta dengan masing-masing per tahun.
Syarat utama untuk bisa mendapatkan bantuan PKH Kemensos itu ialah dengan terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH di situs Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan juga telah ditetapkan sebagai penerima PKH.
Sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima, simak syarat yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut:
1. Calon penerima bansos PKH adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP;
2. Calon penerima bansos PKH termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
3. Calon penerima bansos PKH bukan termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
4. Calon penerima bansos PKH adalah masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk bayi usia 0-6 tahun bisa mengikuti dalam 1 KK penerima Bansos PKH, sehingga tak perlu untuk didaftarkan secara individu.
Baca Juga: Cara Daftarkan Balita dan Anak Sekolah Jadi Penerima Bansos PKH Kemensos agar Dapat Bantuan Rp3 Juta
Adapun untuk anak sekolah yang ingin mendapatkan Bansos PKH, simak syaratnya di bawah ini:
1. Anak sekolah atau para siswa harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);
2. Anak sekolah atau para siswa terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal;
3. Anak sekolah atau para siswa terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
4. Jika anak sekolah atau siswa tidak memiliki KIP, orang tua dapat segera mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota wilayah domisili;
5. Kemudian bagi siswa yang tidak memiliki KKS, para orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kelurahan/desa wilayah domisili.
Jika merasa mampu memenuhi persyaratan di atas, pengusulan diri sebagai penerima Bansos kini sudah bisa dilakukan secara online.
Cara tersebut dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos milik Kemensos yang sudah bisa diunduh secara bebas dan gratis di Google Play Store.
Berikut caranya:
Unduh aplikasi
Masuk ke Google Play Store dan ketikkan Cek Bansos Kemensos pada kontak pencari. Unduh aplikasinya, pastikan dalam daftar pencarian dengan kata kunci, aplikasi Cek Bansos dibuat oleh Kementerian Sosial sebab banyak aplikasi serupa dari pengembang berbeda.
Registrasi pendaftaran
Setelah berhasil terinstal, lakukan registrasi. Registrasi bertujuan agar pemilik akun memiliki user ID yang telah diverfikasi admin Kementerian Sosial. Untuk melakukan registrasi siapkan NIK, KTP, KK, dan swafoto dengan KTP.
User ID ini yang akan membedakan satu pengguna dengan lainnya dan digunakan juga untuk mengajukan usul dan sanggah.
Cukup ikuti langkah dalam aplikasi Cek Bansos untuk menyelesaikan registrasi, mulai dari mendapatkan kode OTP hingga berhasil diverifikasi oleh petugas. Setelah berhasil registrasi, bisa dilanjutkan menggunakan fitur.
Ajukan Usul
Pilih menu Daftar Usulan, isi data diri pihak usulan, bisa data diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun fakir miskin.
Data yang diminta seputar; Nomor Kartu Keluarga, NIK, Nama lengkap sesuai KTP, Tempat lahir, Jenis kelamin, Provinsi, Kabupaten/Kota, Alamat sesuai KTP, RT/RW, Nama lengkap ibu kandung, Nomor telepon yang bisa dihubungi.
Perlu diperhatikan, field atau kolom yang diisi untuk menu usulan seluruh data wajib sesuai dengan data kependudukan karena sama seperti menu register akan langsung dipadankan dengan data Dukcapil.***