BERITA DIY - Pemerintah melalui Kemenkop UKM terus menyalurkan BLT UMKM Rp 1,2 juta kepada 100.000 usaha mikro sisa kuota November 2021. Berikut cara daftar BPUM dan syarat penerima.
Hingga info terakhir yang diperoleh dari Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya, BLT UMKM yang telah disalurkan capai 12,7 juta usaha mikro.
Padahal, target pemerintah adalah menyalurkan BLT UMUM senilai total Rp 12,8 triliun kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di Indonesia.
Baca Juga: BLT UMKM November 2021 Cair Dimana? Cek Daftar Penerima BPUM di Link eform.bri.co.id
Artinya, ada kuota sisa 100.000 usaha mikro yang bisa mendapatkan BLT UMKM atau BPUM pada November-Desember 2021.
Lantas, bagaimana cara dapatkan BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta per usaha mikro atau BPUM 2021?
Simak informasi pendaftaran berikut ini. Awalnya, Anda hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen.
Baca Juga: 100.000 Penerima BLT UMKM Tahap 3-4 Cair di UKO BRI, Berikut Syarat dan Daftar BPUM 10 November 2021
Berikut data atau dokumen yang harus disiapkan:
- Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
- Nomor kartu keluarga
- NIB-IUMK/SIUPP/SKU
- Foto usaha
Selain itu, pahami juga data lain yang mungkin dibutuhkan untuk daftar BPUM 2021 online di sesuai kebijakan masing-masing daerah.
Cara daftar BLT UMKM atau BPUM 2021
Cara daftar BLT UMKM atau BPUM bagi pelaku usaha mikro yang merasa berhak dan ingin mendaftar, bisa mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.
Pengusul yang dimaksud adalah:
- Dinas yang membidangi koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Simak terus informasi dari ketiga pengusul di atas soal dibukanya pendaftaran BPUM atau BLT UMKM melalui laman atau media sosial resminya.
Baca Juga: Tak Lolos BPUM Tahap 3, UMKM Masih Bisa Dapat 2 Bantuan Lain, Simak Syarat dan Cara Daftar di Sini
Syarat penerima BLT UMKM atau BPUM 2021
Sesuai Permenkop UKM No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk penerima BLT UMKM, antara lain:
- Belum pernah menerima dana BPUM sebelumnya.
- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat) dari perbankan.
- Warga Negara Indonesia Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Demikian cara daftar BLT UMKM atau BPUM dengan kuota penerima 100.000 pelaku usaha mikro pada November 2021.***