Berita DIY - BLT UMKM Rp1,2 juta bisa dicairkan pada Oktober 2021 ini. Untuk mengetahui cara mengecek dan mendapatkanya bisa disimak penjelasan berikut.
BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) berlanjut di tahun 2021. Pemerintah melanjutkan bantuan insentif ini sebagai bagian dari upaya Pemulihan Ekonomi Nasional yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: 100 Ribu UMKM Dapat BPUM Tahap 3 Oktober 2021, Ambil Nomor Antrean Lewat eform BRI agar Tak Antre
Pencairan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama telah terealisasi seluruhnya pada Juli 2021 kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan total anggaran Rp11,76 triliun. Tahap kedua, hingga akhir September 2021 telah tersalurkan anggaran Rp3,4 triliun untuk 2,9 juta pelaku usaha mikro.
Pada bulan Oktober ini, pelaku usaha mikro masih bisa mencairkan BPUM sebanyak Rp1,2 juta tersebut. Hanya saja BPUM itu bisa dicairkan untuk pelaku usaha mikro yang terdaftar di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.
Pelaku usaha mikro bisa memastikan apakah usahanya termasuk dalam BPUM bulan Oktober melalui cara berikut:
Melalui Form BRI (eform.bri.co.id)
1. Masuk ke laman form BRI lalu pilih opsi 'BPUM'
2. Isikan data NIK dan kode verifikasi (captcha)
3. Klik proses Inquiry
Melalui Banpres BNI (banprespum.id)
1. Masuk ke laman Banpres BPUM
2. Isikan data NIK
3. Cari data
Perlu diingat bahwa pelaku usaha mikro yang bisa mencairkan BLT UMKM/BPUM ini ialah yang sudah terdaftar sebagai penerima BPUM tahap kedua. Adapun pendaftaran BPUM 2021 tahap kedua telah ditutup pada pertengahan September 2021.
Demikian informasi soal pencairan BPUM sebanyak Rp1,2 juta pada bulan Oktober ini yang bisa dicek melalui laman Form BRI dan banprespum.id.***